Mataram, katada.id- Bara Primario EH (32) mengakui telah membunuh sekaligus membakar ibu kandungnya sendiri, Yeni Rudi Astuti (59). Aksi keji itu dilakukan di rumah mereka Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram lantaran pelaku kesal karena tidak diberi uang untuk membayar utang.
Bara kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Kepada polisi, Bara mengakui seluruh rangkaian perbuatannya, mulai dari pembunuhan hingga upaya menghilangkan jejak dengan cara membakar jasad korban.
“Pelaku mengakui melakukan pembunuhan dengan cara melilitkan tali ke leher korban saat korban tertidur pulas, lalu menariknya dengan kuat hingga korban meninggal dunia,” ungkap Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, Selasa (27/1/2026).
Korban Dibawa dengan Mobil, Dibakar di Sekotong
Setelah memastikan korban meninggal dunia, Bara kemudian mengangkat jasad ibunya dan memasukkannya ke dalam bagasi belakang mobil Toyota Kijang Innova warna putih. Pelaku lalu berkeliling wilayah Sekotong, Lombok Barat.
Di sekitar Simpang Tiga Lembar, Bara sempat berhenti untuk membeli bahan bakar jenis pertalite. Ia kemudian melanjutkan perjalanan hingga ke Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat.
“Setibanya di lokasi yang dianggap sepi, pelaku memarkirkan mobil, mengeluarkan korban dari bagasi, lalu menyiram jasad korban dengan bahan bakar dan membakarnya,” jelas Arisandi
Pelaku sempat menunggu sekitar satu jam di lokasi kejadian. Setelah mengira jasad korban telah hangus terbakar, Bara meninggalkan lokasi dan kembali ke Mataram.
Motif Kesal Tak Diberi Uang untuk Bayar Utang
Dalam pemeriksaan, Bara mengungkap motif pembunuhan tersebut. Ia mengaku nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya karena sakit hati tidak diberi uang untuk membayar utangnya.
“Perbuatan itu sudah direncanakan sebelumnya. Pelaku juga berupaya membuat skenario agar seolah-olah kejadian tersebut bukan dilakukan olehnya,” katanya.
Mayat Terbakar Ditemukan Warga
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad perempuan dalam kondisi terbakar di pinggir jalan raya Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Dua saksi, Melati Hikmatul Hasanah dan Abdul Fatah, melaporkan temuan tersebut ke Polsek Sekotong. Petugas gabungan dari Polres Lombok Barat dan Polda NTB langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Saat itu, identitas korban belum diketahui dan masih tercatat sebagai Mrs. X.
Pelaku Terungkap Lewat CCTV
Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan menelusuri rekaman CCTV di sepanjang jalur Sekotong–Mataram.
Dari hasil profiling dan analisis CCTV, polisi mencurigai satu unit mobil Toyota Innova putih yang terekam membawa korban ke lokasi pembakaran.
Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Jalan Perkutut Nomor 81, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram. Mobil tersebut ditemukan terparkir rapi dan ditutupi cover.
“Dari pemeriksaan, ditemukan bercak darah di bagian bagasi belakang mobil,” ungkap Arisandi.
Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Disita
Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan mengamankan Bara beserta sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil, pakaian, sepatu, rekaman CCTV, swab DNA, hingga beberapa unit ponsel.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Ditreskrimum Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Bara terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (*)













