Lombok Utara, Katada.id – Kabar gembira bagi para pekerja di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Upah Minimum Kabupaten (UMK) di 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.758.221. Angka ini naik 5,6 persen atau sebesar Rp 148.395 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.609.826.
Kenaikan yang telah disetujui Pemerintah Provinsi NTB ini dinilai sebagai langkah moderat yang menyeimbangkan kesejahteraan buruh dengan napas dunia usaha.
Anggota Komisi III DPRD Lombok Utara, M. Indra Darmaji Asmar, menilai besaran kenaikan tersebut sangat rasional. Menurutnya, tren positif di sektor pariwisata khususnya di kawasan Tiga Gili dan jasa transportasi darat menjadi indikator bahwa pengusaha mampu beradaptasi dengan standar upah baru ini.
“Kami optimis pelaku usaha di sektor pariwisata, jasa, dan perdagangan tidak akan terganggu. Kondisi ekonomi kita terus membaik,” ujar Darmaji, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, politisi Partai Golkar ini memberikan catatan tegas kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk memperketat pengawasan. “UMK baru ini harus dikawal. Jangan sampai ada pelanggaran hak pekerja, tapi di sisi lain iklim usaha juga harus tetap kondusif,” tambahnya.
Darmaji mengingatkan bahwa kenaikan upah harus dibarengi dengan perbaikan kualitas pelayanan publik oleh pemerintah. Masalah klasik seperti penanganan sampah di Gili Trawangan, Meno, dan Air, serta minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah daratan harus segera dituntaskan agar investasi tetap betah.
Terkait keterbatasan anggaran daerah, ia memberikan lampu hijau bagi pemerintah untuk menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
“KPBU tidak haram dilakukan sepanjang tidak melanggar aturan dan tidak merugikan daerah. Jika dengan pendekatan ini masalah sampah dan infrastruktur bisa tuntas, mengapa tidak” paparnya.
Di tengah euforia kenaikan upah sektor formal, Darmaji memberikan peringatan keras agar pemerintah tidak menganaktirikan sektor pertanian. Pasalnya, sektor ini menyumbang lebih dari 50 persen PDRB Lombok Utara namun tidak tersentuh regulasi UMK.
Kondisi pertanian di KLU saat ini sedang tidak baik-baik saja, terutama setelah hilangnya Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk irigasi dalam beberapa tahun terakhir.
“Sektor pertanian menyerap tenaga kerja paling banyak. Kita harus segera merampungkan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah konkret melindungi petani kita,” tegasnya. (ham)













