Mataram, katada. id– Anggota DPRD NTB dari Fraksi PAN, Maman Aminurlah, mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan persoalan serius dalam pengelolaan Bank Daerah, mulai dari kredit macet hingga transaksi tidak sah ratusan miliar rupiah.
Maman menegaskan, DPRD tidak cukup hanya memanggil manajemen Bank Daerah dalam rapat kerja. Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul harus diusut secara mendalam melalui pansus.
“Bukan hanya untuk manggil atau rapat kerja bank tersebut, tapi apa yang terjadi di bank ini harus dibentuk pansus untuk menyelidiki transaksi selama ini,” kata Maman, Sabtu (31/1/2026).
Ia menyebutkan, kerugian akibat kredit macet Bank Daerah diperkirakan mencapai hampir Rp1 triliun. Kondisi tersebut, kata Maman, menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan bank terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi pembiayaan.
“Ini perlu didalami, apakah pembiayaan itu sudah sesuai SOP dan aturan. Karena banyak juga pembiayaan yang tidak ada agunan. Siapa yang punya kebijakan ini?” ujarnya.
Maman juga menyinggung sejumlah debitur besar yang hingga kini belum melunasi kewajibannya. Salah satunya berinisial BK, dengan nilai pembiayaan mencapai Rp280 miliar, serta sekitar Rp 220 miliar pembiayaan yang masih belum dilunasi.
Selain itu, ia turut menyoroti pembiayaan untuk event MXGP, yang menurutnya kontras dengan kondisi petani kecil yang kesulitan mengakses pembiayaan karena diwajibkan menyediakan agunan.
“Petani yang minta pembiayaan harus pakai agunan. Tapi di sisi lain ada pembiayaan besar yang bermasalah. Ini uang rakyat,” tegasnya.
BPK Temukan Transaksi Tidak Sah Rp180 Miliar
Sorotan DPRD tersebut sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB, yang mengungkap adanya transaksi tidak sah (fraudulent transactions) senilai Rp180 miliar saat Bank Daerah mengalami serangan siber pada Maret 2025.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pemeriksaan kinerja PT Bank Daerah Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025, yang diserahkan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal pada Senin (26/1/2026).
Kepala BPK Perwakilan NTB, Suparwadi, menjelaskan, transaksi tidak sah tersebut terdiri dari BI-Fast sebesar Rp26,13 miliar dan RTOL hampir Rp149,66 miliar.
BPK juga menemukan lemahnya sistem pengamanan siber Bank Daerah. Saat insiden terjadi, uji coba dan simulasi keamanan siber (penetration test) belum dilakukan secara menyeluruh.
“Pedoman penanganan insiden siber baru ditetapkan pada 24 Maret 2025 atau dua hari setelah kejadian. Sehingga penanganan cenderung bersifat ad-hoc, tanpa acuan standar dan dokumentasi teknis yang sistematis,” kata Suparwadi.
Pembiayaan Dinilai Tak Prudent
Selain persoalan siber, BPK juga mencatat penyaluran pembiayaan produktif yang dinilai belum prudent. Salah satunya adalah persetujuan pembiayaan kepada debitur tertentu tanpa monitoring yang memadai.
Akibatnya, terjadi pengalihan pembayaran termin proyek dari rekening escrow ke rekening bank lain tanpa sepengetahuan Bank Daerah.
Nilai pengalihan tersebut masing-masing mencapai Rp47,2 miliar, Rp16,7 miliar, dan Rp30,5 miliar.
BPK juga menemukan kasus debitur yang memperoleh pembiayaan Rp1 miliar hanya berdasarkan wawancara potensi sponsorship, tanpa daftar sponsor yang valid dan tanpa laporan keuangan memadai.
Dalam proses restrukturisasi pembiayaan, terdapat pula 18 debitur yang tidak dilakukan pengikatan asuransi ulang, sehingga meningkatkan risiko kerugian bagi bank jika terjadi gagal bayar.
Gubernur NTB: Kredit ke Masyarakat Terlalu Kecil
Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyoroti minimnya penyaluran kredit Bank Daerah kepada masyarakat.
Menurut Iqbal, bank daerah seharusnya menjadi instrumen pembangunan yang berpihak pada rakyat, bukan sekadar nyaman menyalurkan kredit ke segmen aman seperti ASN.
“Kalau hanya 2 persen kredit turun ke masyarakat NTB, maka kita sedang membiarkan rakyat berjalan sendiri,” tegas Iqbal.
Ia meminta bank daerah memperbesar porsi pembiayaan produktif untuk UMKM, Pekerja Migran Indonesia, peternakan, dan sektor rakyat lainnya, serta menata struktur pendanaan agar tidak bergantung pada deposito berbunga tinggi.
Iqbal juga mendorong penguatan peran Bank Daerah tersebut melalui integrasi dan pembagian peran dengan PT BPR NTB, agar layanan keuangan mikro bisa lebih luas menjangkau masyarakat. (*)













