Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukum dan Kriminal

KIP Kuliah Diduga Diperdagangkan di UNBIM MFH: Dari Uang Kelulusan hingga Pungutan Program Kampus

×

KIP Kuliah Diduga Diperdagangkan di UNBIM MFH: Dari Uang Kelulusan hingga Pungutan Program Kampus

Sebarkan artikel ini
Foto KIP Kuliah, Ilustrasi

Mataram, katada.id – Dugaan penyalahgunaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bima Internasional Medica Farma Husada (UNBIM MFH) kian mengemuka. Indikasi praktik jual-beli kelulusan hingga pematokan dana KIP untuk membiayai program kampus kini disorot serius oleh Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Nusa Tenggara Barat.

EW LMND NTB mendesak aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Daerah (Polda) NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan beasiswa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.

“Dugaan memperjualbelikan kelulusan KIP Kuliah dan pematokan dana KIP untuk membiayai program magang bersertifikat serta inbound mobility harus diusut tuntas. Ini menyangkut hak mahasiswa miskin dan uang negara,” tegas Ketua EW LMND NTB, Muhammad Ramadhan, Minggu (1/2/2026).

Dua Indikasi Penyalahgunaan

Berdasarkan penelusuran dan keterangan yang dihimpun LMND NTB, dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah di UNBIM MFH terjadi melalui dua skema utama.

Pertama, dugaan jual-beli kelulusan KIP Kuliah. Calon penerima beasiswa disebut harus menyerahkan uang antara Rp8 juta hingga Rp13 juta agar dinyatakan lolos sebagai penerima KIP Kuliah.

Kedua, setelah dinyatakan lulus sebagai penerima KIP, mahasiswa kembali dibebani kewajiban membayar biaya program kampus. Rinciannya, Rp2,5 juta untuk program magang bersertifikat dan Rp6 juta untuk program inbound mobility atau pertukaran pelajar.

“Kami menyoal dugaan praktik jual-beli kelulusan. Ini tidak ada kaitannya dengan kewajiban pokok mahasiswa. Membayar SPP atau uang pembangunan adalah kewajiban umum mahasiswa, bukan khusus penerima KIP,” tegas Ramadhan.

Menurutnya, pematokan biaya tambahan tersebut justru menempatkan mahasiswa penerima KIP pada posisi yang semakin rentan secara ekonomi.

Dinilai Tanpa Dasar Hukum

LMND NTB menilai pematokan dana KIP Kuliah untuk membiayai program magang bersertifikat dan inbound mobility merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Pasalnya, dana KIP Kuliah adalah hak personal mahasiswa yang diberikan negara untuk menjamin keberlangsungan studi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Ramadhan menjelaskan, KIP Kuliah terdiri dari dua komponen utama, yakni biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa.

“Mahasiswa sudah dibayarkan biaya pendidikan melalui skema KIP. Lalu masih diminta membayar magang dan pertukaran pelajar. Pertanyaannya, biaya hidup mahasiswa dari mana? Sementara bantuan KIP per semester sekitar Rp5,7 juta,” ujarnya.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 76 ayat (1), yang menegaskan kewajiban negara dan perguruan tinggi menjamin mahasiswa kurang mampu dapat menyelesaikan pendidikan tanpa hambatan ekonomi.

Selain itu, Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) juga menegaskan bahwa dana bantuan pendidikan digunakan langsung oleh penerima untuk menunjang keberlangsungan pendidikan.

“Artinya, dana KIP Kuliah bukan dana operasional kampus dan tidak berada dalam kewenangan perguruan tinggi untuk dipaksakan penggunaannya,” tegas Ramadhan.

LMND NTB juga merujuk Pedoman Teknis KIP Kuliah Kemendikbudristek yang secara tegas melarang perguruan tinggi melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada penerima KIP.

“Jika pematokan itu disertai paksaan, ancaman akademik, atau dijadikan syarat kelulusan, maka praktik tersebut berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar,” katanya.

Pesan Grup WhatsApp Mahasiswa

Informasi yang diperoleh katada.id, kewajiban pembayaran program magang bersertifikat dan inbound mobility tersebut juga disampaikan melalui pesan di grup WhatsApp mahasiswa penerima KIP.

“Kewajiban kalian tiap semester yaitu pembayaran magang bersertifikat 2,5 juta dan pembayaran program inbound mobility 6 juta. Bisa nyicil selama kuliah,” tulis Kepala Bagian Kemahasiswaan UNBIM MFH, Syahrul S.Sos., M.M., dalam grup WhatsApp “KIP Tahap II Aspirasi 2025”.

Hingga berita ini diterbitkan, Syahrul belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan katada.id. Rektor UNBIM MFH Dr. Apt. Ajeng Dianpertiwi, M.Farm, dikonfirmasi via WhatsApp Jum’at, (30/1/2026) belum menjawab pertanyaan wartawan. Demikian juga Wakil Rektor II Ika Nurfajri Mentari, M.Kes dan Wakil Rektor III Idham Halid, M.Si yang dikonfirmasi Rabu (29/1/2026) belum memberikan respon.
Respon Ombudsman NTB

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak memiliki kewenangan untuk memotong atau mengatur penggunaan dana KIP Kuliah, khususnya yang berkaitan dengan biaya hidup mahasiswa.

“Pada prinsipnya, kampus tidak boleh memotong KIP mahasiswa dengan alasan yang bertentangan dengan petunjuk teknis KIP,” tegas Dwi.

Menurutnya, skema KIP Kuliah telah menanggung seluruh biaya pendidikan mahasiswa, sehingga tidak boleh lagi ada pungutan tambahan dari kampus.

“Kecuali kebutuhan tertentu seperti praktik pembelajaran, itu pun harus jelas, proporsional, dan sesuai kebutuhan akademik,” ujarnya.

Dwi juga menegaskan bahwa tidak ada istilah “imbalan” bagi dosen maupun pegawai kampus yang membantu pengurusan beasiswa. Praktik tersebut masuk kategori maladministrasi.

“Jika terbukti maladministrasi, oknum kampus wajib mengembalikan uang mahasiswa. Bahkan bisa berujung pidana, tergantung pada unsur perbuatannya,” pungkasnya.

Ombudsman NTB membuka ruang pengaduan bagi mahasiswa yang merasa dirugikan atas dugaan praktik tersebut. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *