Mataram, katada.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan 15 anggota DPRD NTB terkait kasus dugaan gratifikasi dana pokok pikiran (pokir). LPSK menilai tidak ditemukan adanya ancaman terhadap para pemohon.
“Ya, kami tolak (permohonan perlindungan),” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi wartawan, Senin (2/2).
Susilaningtias menjelaskan, penolakan dilakukan karena permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam pasal tersebut, perlindungan hanya dapat diberikan jika memenuhi sejumlah kriteria, seperti pentingnya keterangan saksi, tingkat ancaman, hasil analisis tim medis atau psikolog, serta rekam jejak tindak pidana pemohon. “Semua syarat itu tidak terpenuhi,” ujarnya.
Sebelumnya, 15 anggota DPRD NTB tersebut mengajukan permohonan perlindungan fisik dan hukum. Namun, dari hasil penelusuran dan analisis LPSK di lapangan, tidak ditemukan adanya ancaman, baik verbal maupun bentuk lainnya. “Tidak ada kami temukan ancaman apa pun,” beber Susilaningtias.
Terkait permohonan perlindungan hukum, Susilaningtias menyebut status para pemohon masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi DPRD NTB. Selama memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, mereka tidak ada laporan balik yang diarahkan kepada mereka. “Dalam posisinya, tidak ada yang dilaporkan balik atas keterangannya,” katanya.
Berdasarkan hasil pendalaman LPSK, para pemohon memang merupakan penerima gratifikasi dalam perkara tersebut. Uang yang diterima telah dikembalikan dan kini menjadi barang bukti di Kejati NTB. “Uang itu sudah dikembalikan ke Kejati NTB,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka, yakni Indra Jaya Usman (Partai Demokrat), M Nashib Ikroman (Partai Perindo), dan Hamdan Kasim (Partai Golkar). Ketiganya diduga berperan sebagai pemberi uang kepada anggota DPRD NTB.
Sementara itu, hingga kini Kejati NTB belum menetapkan penerima gratifikasi sebagai tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun anggaran 2025 yang dibahas dalam APBD Perubahan. Setiap anggota dewan disebut mengelola dana pokir sebesar Rp 2 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pengaturan proyek dari dana pokir tersebut. Para tersangka kemudian memberikan uang kepada anggota DPRD dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per orang.
Total uang gratifikasi yang telah dikembalikan oleh 15 anggota DPRD NTB tersebut mencapai lebih dari Rp 2 miliar.













