Scroll untuk baca artikel
Daerah

Diduga Pengedar Sabu, Anggota Polres Bima Kota dan Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Diduga Pengedar Sabu, Anggota Polres Bima Kota dan Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Semaradhana Elhaj. (foto dok katada)

Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menetapkan oknum anggota Polres Bima Kota berinisial Bripka K alias Karol bersama istrinya N alias Nita sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Tahti) Polda NTB.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj membenarkan penetapan status tersangka tersebut. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Roman, beberapa hari lalu.

Selain pasangan suami istri itu, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yang diduga merupakan anak buah Nita. “Mereka bekerja dengan istrinya,” jelas Roman.

Dengan penetapan tersebut, total ada empat tersangka dalam kasus ini dan seluruhnya telah ditahan di Tahti Polda NTB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah Bripka Karol dan Nita kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda NTB bergerak ke Bima untuk melakukan penggerebekan.

Namun saat penggeledahan awal, Bripka Karol dan istrinya tidak berada di rumah. “Yang kami temukan di rumah tersebut hanya dua anak buah N,” ungkap Roman.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan Bripka K dan Nita di wilayah Dompu. Keduanya ditangkap sekitar pukul 03.00 Wita.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 35,76 gram serta uang tunai Rp 88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Wakapolres Bima Kota Kompol Herman membenarkan penangkapan terhadap oknum anggotanya tersebut. Ia menyebut Bripka K bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota.

“Benar, yang bersangkutan ditangkap karena kasus narkoba dan penanganannya dilakukan oleh Polda NTB,” kata Herman. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *