Mataram, katada.id – Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap seorang buronan kasus dugaan korupsi dana desa asal Kabupaten Sumbawa Barat. Terduga pelaku berinisial AO diamankan di wilayah Pagesangan, Kecamatan Mataram, Senin (2/2) sekitar pukul 17.00 Wita.
Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa Barat dengan Tim Puma Jatanras Polda NTB. AO sebelumnya diketahui telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri ke Kota Mataram.
Kanit Puma Jatanras Polda NTB AKP Agus Eka Artha, S.H. mengatakan, penangkapan dilakukan sebagai bentuk backup pencarian buronan yang diminta oleh Polres Sumbawa Barat. Setelah mendapat informasi keberadaan terduga, tim langsung bergerak melakukan pengamanan.
“Begitu kami menerima permintaan bantuan, tim segera melakukan pelacakan. Alhamdulillah terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata AKP Agus.
AO merupakan warga Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea, pada tahun anggaran 2017–2018. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai salah satu perangkat desa.
Menurut AKP Agus, terduga sengaja menghindari pemeriksaan penyidik dengan berpindah tempat tinggal. Bahkan, saat diamankan, AO mengakui perbuatannya dan menyebut ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik atas saran kuasa hukumnya.
“Yang bersangkutan sudah mengetahui proses hukum yang berjalan, namun memilih tidak kooperatif,” ujarnya.
Usai diamankan, AO dibawa ke Unit Jatanras Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sumbawa Barat guna melanjutkan proses hukum.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumbawa Barat Iptu Firman, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, terduga telah beberapa kali dipanggil secara resmi namun tidak pernah hadir.
“Terduga tidak kooperatif dan diketahui melarikan diri ke Mataram. Setelah berkoordinasi dengan Tim Puma Polda NTB, akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).
Iptu Firman menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara dugaan korupsi dana desa tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)













