Mataram, katada.id– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota berinisial AKP Malaungi.
Perwira polisi ini diamankan diduga berkaitan dengan pengembangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol bersama istrinya, Nita.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan. Namun, Wakapolres Bima Kota Kompol Herman membenarkan adanya proses penyelidikan yang tengah dilakukan Polda NTB.
“Masih dalam penyelidikan,” ujar Kompol Herman saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan, AKP Malaungi diamankan pada Selasa malam (3/2/2026). Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditresnarkoba.
Sebelum mengamankan AKP Malaungi, tim dari Polda NTB juga melakukan penggeledahan di ruang Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa bong, klip plastik kosong, serta beberapa poket sabu.
Terkait temuan barang bukti tersebut, Kompol Herman enggan memberikan keterangan lebih jauh. Ia kembali menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus berada di bawah kewenangan Polda NTB.
“Belum bisa dikomentari. Masih dalam penyelidikan. Konfirmasi langsung ke Polda,” katanya.
Saat ditanya soal keberadaan AKP Malaungi, Kompol Herman menyebut bahwa yang bersangkutan tidak berada di kantor karena sedang melaksanakan kegiatan di Mataram.
“Ada giat di Mataram,” ujarnya singkat.
Sebagai informasi, sebelumnya Ditresnarkoba Polda NTB telah menetapkan Bripka Karol dan istrinya Nita sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Tahti) Polda NTB.
Selain Karol dan Nita, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya diketahui merupakan anak buah Nita dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Dengan penetapan tersebut, total terdapat empat tersangka dalam kasus ini dan seluruhnya telah ditahan di Tahti Polda NTB.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah Karol dan Nita kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi itu, tim Polda NTB bergerak ke Bima dan melakukan penggerebekan. Namun, saat itu Karol dan Nita tidak berada di lokasi.
Dalam penggeledahan awal, polisi hanya mengamankan dua anak buah Nita. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Dompu dan berhasil menangkap Karol dan Nita sekitar pukul 03.00 Wita.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 35,76 gram bruto serta uang tunai Rp 88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.













