Mataram, katada.id – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebeler untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-NTB tahun anggaran 2022. Keduanya berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pihak rekanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi membenarkan penetapan tersangka tersebut. Namun, pihaknya belum bersedia mengungkap identitas para tersangka karena perkara masih dalam tahap pra-penuntutan.
“Untuk kasus tindak pidana korupsi, identitas tersangka belum bisa kami sampaikan sebelum masuk tahap pra-penuntutan,” kata Endriadi saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka tersebut masing-masing merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB berinisial IS, serta seorang rekanan berinisial MJ dari PT Paparti Pertama.
Berkas perkara kedua tersangka diketahui telah dilimpahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk diteliti lebih lanjut.
Endriadi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Nanti kami informasikan setelah pra-penuntutan atau setelah dinyatakan P-21,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Dari hasil audit tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,8 miliar. “Hasil audit BPKP sudah kami terima,” kata Endriadi, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, audit dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan mendalam. Namun, penyidik belum membeberkan secara rinci temuan kerugian tersebut dan masih memfokuskan penyelesaian proses penyidikan sebelum masuk ke tahap penuntutan.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan mebeler berupa meja, kursi belajar, dan lemari kelas untuk SMK di seluruh wilayah NTB. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya indikasi aliran dana mencurigakan kepada dua pihak berinisial SQ dan RB masing-masing sebesar Rp 10 juta dan Rp 75 juta yang diduga berkaitan dengan fee proyek.
Penyidikan perkara ini telah bergulir sejak pertengahan 2022. Pada 10 Oktober 2022, penyidik juga telah memeriksa Kepala Bidang SMA Dikbud NTB Muhammad Hidlir bersama tiga aparatur sipil negara (ASN) lainnya.













