Mataram, katada.id – Mantan Direktur Utama Bank Daerah, Kukuh Rahardjo, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terkait kasus dugaan korupsi dana sponsorship Motocross Grand Prix (MXGP) 2023–2024.
Kukuh seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (4/2/2026). Namun hingga jadwal pemeriksaan berakhir, yang bersangkutan tak kunjung hadir.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Zulkifli Said membenarkan ketidakhadiran mantan orang nomor satu di bank daerah milik Pemprov NTB ini. Alasan yang disampaikan pun sama seperti pemanggilan sebelumnya.
“Yang bersangkutan menyampaikan alasan sakit,” kata Zulkifli kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Zulkifli menegaskan, penyidik akan kembali melayangkan panggilan ulang terhadap Kukuh Rahardjo dalam waktu dekat. Pemeriksaan diperlukan untuk mendalami peran Kukuh, khususnya terkait penerbitan surat guarantee letter oleh bank daerah saat ia masih menjabat sebagai direktur utama.
“Besok akan kita jadwalkan ulang pemanggilannya,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, Kukuh tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati NTB.
Tak hanya Kukuh, penyidik juga masih kesulitan memeriksa mantan Direktur PT SEG, Diaz Rahmah Irhani. Diaz diketahui telah beberapa kali tidak memenuhi panggilan jaksa, sehingga agenda pemeriksaannya juga terus dijadwalkan ulang.
Sebagai informasi, Kejati NTB mengusut kasus tersebut berkaitan dengan dana sponsorship pelaksanaan MXGP. Jumlahnya mencapai Rp 9 miliar.
Dugaan tersebut meliputi pencairan dana ke rekening pribadi, pemotongan dana hingga 90 persen, serta penggunaan guarantee letter yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perbankan. (*)













