Mataram, katada.id – Seorang kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Lombok Utara diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) sejak pagi hingga petang terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2023.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Zulkifli Said. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DAK Dikbud 2023. “Iya,” kata Zulkifli singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (5/2/2026).
Kepala SMK yang diperiksa diketahui bernama Abdul Munif, Kepala SMKN 1 Bayan, Lombok Utara. Munif tiba di Gedung Adhyaksa Kejati NTB sekitar pukul 09.00 Wita dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.20 Wita.
Usai pemeriksaan, Munif memilih irit bicara. Ia tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung meninggalkan Gedung Kejati NTB.
Pemeriksaan terhadap Munif merupakan tindak lanjut dari agenda pemeriksaan sebelumnya pada Rabu (4/2/2026). Pada hari tersebut, penyidik Kejati NTB memeriksa sejumlah kepala SMK penerima DAK Dikbud 2023.
Salah seorang kepala SMK di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, yang enggan disebutkan namanya, mengaku juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejati NTB.
“Terkait DAK 2023,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di sela waktu istirahat pemeriksaan, Rabu (4/2/2026).
Ia menyebutkan, sejak pagi sekitar pukul 08.00 Wita, beberapa kepala SMK lain telah lebih dulu menjalani pemeriksaan dan meninggalkan Gedung Kejati NTB.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi DAK Dikbud NTB tahun 2023 dengan total anggaran mencapai Rp42 miliar masih berada pada tahap penyelidikan di Kejati NTB.
Penyelidikan difokuskan pada proyek pengadaan alat peraga pendidikan, seperti alat praktik siswa, peraga kompetensi keahlian, peralatan boga atau dapur, serta pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di 24 SMK di NTB.
Sejumlah indikasi penyimpangan yang tengah didalami jaksa antara lain dugaan barang belum disalurkan ke sekolah penerima meski Surat Perintah Membayar (SPM) telah dicairkan kepada rekanan sejak akhir Desember 2023, dugaan markup harga, pengaturan pemenang lelang, serta indikasi penarikan fee proyek oleh oknum pejabat.
Selain itu, beberapa SMK dilaporkan belum menerima hibah peralatan, sementara mayoritas proyek pembangunan RPS mengalami keterlambatan dan baru sebagian kecil yang mencapai tahap serah terima pekerjaan (PHO). (*)













