Mataram, katada.id –Rektor Universitas Bima Internasional Medica Farma Husada (UNBIM MFH) apt. Ajeng Dian Pertiwi, M.Farm menegaskan komitmen institusi untuk membenahi tata kelola administrasi serta menjamin transparansi pengelolaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) dan keuangan mahasiswa.
Komitmen tersebut tertuang dalam Berita Acara Audiensi Universitas Bima Internasional MFH dengan Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kota Mataram.
Berita acara itu ditandatangani langsung oleh Rektor UNBIM MFH, apt. Ajeng Dian Pertiwi, M.Farm, dan Ketua EK-LMND Kota Mataram, Ahmad Julfikar, pada Selasa (10/2/2026).
Wakil Rektor III UNBIM MFH Idham Halid membenarkan berita acara itu hasil audensi pihaknya dengan EK-LMN Mataram.
“Betul,” jawab dia singkat, saat dikonfirmasi katada.id.
Untuk diketahui Audiensi tersebut digelar menyusul sorotan sejumlah pihak terkait dugaan jual beli beasiswa KIP, pemotongan uang daftar ulang mahasiswa, hingga pungutan terhadap penerima KIP.
Dugaan pungutan itu antara lain berupa biaya Rp2,5 juta untuk program kampus magang bersertifikat yang dibayarkan setiap semester, serta biaya Inbound Mobility sebesar Rp5–6 juta yang dibayarkan satu kali selama masa studi.
Melalui berita acara tersebut, Rektor UNBIM MFH berjanji membenahi sistem pembayaran kuliah mahasiswa. Ke depan, pembayaran tidak lagi dilakukan melalui rekening pribadi oknum dosen maupun pejabat kampus.
“Pembayaran SPP dan administrasi kampus melalui virtual akun (VA),” kata Ajeng Dian Pertiwi sebagaimana tertuang dalam berita acara.
UNBIM MFH juga berkomitmen melakukan verifikasi data pembayaran mahasiswa melalui mekanisme pengaduan resmi layanan kemahasiswaan.
“Melakukan verifikasi data pembayaran mahasiswa melalui link pengaduan (layanan kemahasiswaan),” ungkapnya.
Selain itu, Rektor UNBIM MFH menegaskan sikap tegas terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan beasiswa. Dalam berita acara disebutkan, kampus akan menindak dosen atau pihak yang diduga melakukan pemotongan dana mahasiswa.
“Menindak dosen yang diduga sebagai oknum yang melakukan pemotongan uang daftar ulang/jual beli beasiswa,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, UNBIM MFH juga akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Beasiswa Yayasan bagi mahasiswa penerima.
“Mengeluarkan Surat Keputusan beasiswa yayasan,” lanjut Ajeng.
Dalam dokumen yang sama, Rektor UNBIM MFH bersama EK-LMND juga menyepakati batas waktu penyelesaian pengaduan mahasiswa.
“Waktu tindak lanjut selambat-lambatnya 14 hari dimulai dari tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian bunyi kesepakatan tersebut.
Sementara itu, EK-LMND Kota Mataram berkewajiban menyerahkan data konkret dan seluruh pengaduan mahasiswa kepada pihak kampus sebagai dasar verifikasi.
“LMND memberikan data konkret dan semua pengaduan kepada pihak UNBIM untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti,” kata Ketua EK-LMND Kota Mataram, Ahmad Julfikar.
Ahmad menegaskan pihaknya akan mengawal pelaksanaan hasil audiensi agar tidak berhenti pada kesepakatan di atas kertas.
Sebagai informasi, audiensi ini ditutup dengan pernyataan bersama bahwa seluruh hasil pertemuan akan ditindaklanjuti secara kolaboratif antara UNBIM MFH dan EK-LMND Kota Mataram.
“Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat ditindaklanjuti bersama oleh LMND dan UNBIM,” bunyi penutup dokumen resmi tersebut.
Sebelumnya sejumlah mahasiswa mengaku diimingi lolos beasiswa KIP oleh sejumlah oknum Dosen. Syaratnya mahasiswa mesti menyerahkan uang baik secara langsung ke oknum maupun di transfer melalui rekening pribadi dosen.
Informasi yang diperoleh sejumlah walau memberikan uang tetap tidak lolos beasiswa. Tidak hanya itu diduga sejumlah oknum Dosen memotong uang daftar ulang mahasiswa. Sejumlah mahasiswa bahkan telah mengadukan permasalah tersebut ke Ombudsman NTB. (*)













