Mataram, katada.id – Brigadir Rizka Sintiyani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (10/2/2026). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, jaksa penuntut umum memaparkan kronologi pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, suami terdakwa, yang diduga dipicu persoalan uang remunerasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutmainah menyebutkan, peristiwa bermula pada Selasa, 19 Agustus, sekitar pukul 19.28 Wita. Saat itu, Rizka pulang ke rumah dan melihat sepeda motor milik korban terparkir di halaman. Sejumlah lampu rumah dalam kondisi menyala. Terdakwa kemudian masuk ke kamar dan mendapati korban sedang tidur di lantai kamar anak mereka.
Sekitar pukul 20.39 Wita, korban terbangun dan duduk di atas kasur. Pada saat itulah terdakwa masuk ke kamar dan menginjak ulu hati korban hingga terjatuh ke lantai. Kekerasan berlanjut. “Terdakwa Rizka menendang pinggang kiri korban satu kali dan memukul wajah korban berulang kali,” ungkap Mutmainah membacakan dakwaan terdakwa Rizka.
Tak lama kemudian, Rizka keluar kamar dan mengambil sebilah gunting. Senjata itu digunakan untuk menusuk telapak kaki kiri korban sebanyak tiga kali. Saat korban berusaha menangkis, terdakwa kembali menusuk betis dan telapak kaki kiri korban. Dalam kondisi korban terbaring dan mencoba melindungi diri, Rizka kembali menusuk betis serta telapak kaki korban satu kali.
Serangan selanjutnya diarahkan ke bagian wajah. Terdakwa mencoba menusuk wajah korban, namun korban menghindar sehingga tusukan mengenai telinga kiri korban sebanyak tiga kali. “Terdakwa kemudian kembali menusuk telinga kanan korban beberapa kali,” kata Mutmainah.
Setelah itu, Rizka memukul bagian belakang kepala korban menggunakan benda tumpul hingga korban terjatuh dalam posisi tengkurap. Korban kemudian tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Jaksa mengungkapkan, sebelum peristiwa pembunuhan, terdakwa sempat berulang kali menghubungi korban melalui pesan dan panggilan WhatsApp untuk meminta agar korban segera mengirimkan uang remunerasi sebesar Rp 10 juta. Saat itu, Rizka sedang berada di sebuah supermarket di Kota Mataram untuk membeli susu bersama anak dan keponakannya.
Namun hingga sore hari, pesan dan panggilan tersebut tidak direspons korban. Rizka lalu menghubungi rekan kerja korban bernama Hartono, anggota Polsek Sekotong, untuk meminta bantuan mencari keberadaan Brigadir Esco. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena korban tidak berada di kantor.
Emosi Rizka semakin memuncak. Sekitar pukul 17.25 Wita, terdakwa kembali mengirim pesan bernada ancaman kepada korban. Dalam pesan tersebut, Rizka menuliskan kalimat, “kamu sudah membuat kesalahan dengan saya.”
Dalam perjalanan pulang, Rizka kembali berhenti di kawasan Perumahan Taman Mandali dan mengirim pesan agar korban segera mengirimkan uang. Korban sempat membalas dengan nada santai dan meminta terdakwa bersabar, serta menyampaikan akan mengirimkan uang tersebut.
Namun sesampainya di rumah, amarah terdakwa tidak mereda. Jaksa menyebutkan, dengan kondisi emosi dan dendam, Rizka kemudian menghabisi nyawa suaminya dengan cara menusuk dan melukai korban menggunakan gunting di berbagai bagian tubuh.
Atas perbuatannya, Brigadir Rizka didakwa dengan pasal berlapis. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.













