Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Meski Jadi Tersangka, PAW Harus Diusulkan Partai ke DPRD NTB, Baru Bersurat ke KPU

×

Meski Jadi Tersangka, PAW Harus Diusulkan Partai ke DPRD NTB, Baru Bersurat ke KPU

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid saat diwawancarai wartawan.

Meski Jadi Tersangka, PAW Harus Diusulkan Partai ke DPRD NTB, Baru Bersurat ke KPU

Mataram, katada.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menegaskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD tidak bisa dilakukan secara otomatis meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus hukum.

Ketua KPU NTB, Muhamad Khuwailid menyampaikan, mekanisme PAW harus melalui tahapan administratif yang jelas, dimulai dari usulan partai politik kepada DPRD, kemudian pimpinan DPRD bersurat secara resmi ke KPU.

“Soal PAW itu orang yang harus digantikan harus berhenti dulu. Harus berhenti dulu dari DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota tidak bisa di ganti jika orangnya masih ada,” kata Muhamad Khuwailid saat diwawancarai wartawan, Kamis (12/2).

Ia menegaskan, prinsip KPU dalam memproses PAW bukan didasarkan pada status tersangka atau tidaknya seseorang, melainkan pada status keanggotaannya di lembaga legislatif.

“Prinsipnya KPU di dalam proses PAW itu, bukan soal tersangka atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Khuwailid menerangkan bahwa proses PAW baru dapat berjalan apabila ada surat resmi dari pimpinan DPRD kepada KPU untuk meminta nama calon pengganti.

“Pimpinam DPRD itu bersurat ke KPU untuk meminta nama calon pengganti,” ujarnya.

Terkait siapa yang berhak menggantikan anggota DPRD yang diberhentikan, ia menjelaskan bahwa sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2025, calon pengganti adalah peraih suara sah terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di daerah pemilihan tersebut.

“Yang suara sah terbanyak berikutnya. Partai yang mengajukan. Dan nanti kita lihat apakah yang diajukan itu memperoleh suara terbanyak berikutnya atau tidak,” tegas dia. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *