Lombok Barat, katada.id – Polres Lombok Barat berhasil mengungkap praktik prostitusi di Senggigi, Senin (30/3). Satu orang mucikari berinisial MA alias Mami YA (32) warga Dusun Kebon Lauk, Desa Sesele, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat ditangkap.
Turut diamankan juga seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial HJ (22) asal Jakarta Utara, yang merupakan partner song di salah satu kafe. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti seprai, HP, bantal dan uang tunai Rp 1 juta.
Baca juga: Sidak Cegah Corona di Senggigi, Disuruh Tutup SPA, Bupati dan Kapolres Malah Dilawan
Awalnya, anggota Satuan Reskrim Polres Lombok Barat memperoleh informasi bahwa ada praktik prostitusi di salah satu hotel di Senggigi. Atas laporan itu, tim ke lokasi dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel tersebut.
Saat itu, petugas menemukan pasangan bukan muhrim. Keduanya sedang melakukan tindakan prostitusi layaknya suami istri.
Baca juga: Timbulkan Keramaian, Polisi Bubarkan Paksa Motorcross Liar di Bima
’’Setelah itu kami amankan satu orang diduga mucikari MA tanpa perlawanan,’’ kata Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Satryo Wibowo.
Pelaku MA dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang praktik pelacuran, dengan ancaman hukuman 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan penjara. ’’Pelaku saat ini sudah diamankan di polres,’’ ungkapnya. (sm)