Bima, katada.id – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta sekretariat dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diingatkan untuk tetap menjaga integritas dan kode etik selama masa penundaan tugas akibat darurat covid-19 atau virus corona.
“Meskipun PPK dan PPS off bertugas sementara, kode etik penyelenggara tetap melekat dengan mereka dan itu wajib dijaga,” ingat Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin, Kamis (2/4).
Ady menuturkan, saat ini PPK, Sekretariat PPK dan PPS sudah dinonaktifkan sementara sesuai arahan KPU RI sebagai tindaklanjut pencegahan penyebaran virus corona atau Covid 19.
“Kebijakan non aktif sementara ini bukan hanya di Kabupaten Bima, tetapi berlaku di semua daerah yang menyelenggarakan pemilihan,” jelasnya.
Pihaknya pun belum mengetahui sampai kapan kebijakan merumahkan sementara badan ad hoc akibat penundaan tahapan pemilihan ini. Hal ini diakui masih dibahas di tingkat KPU RI bersama multi pihak.
“Situasi nasional terkait kedaruratan penyebaran Covid 19 sangat menentukan penundaan tahapan,” ujarnya.
Ady meminta, jajaran PPK dan PPS tetap menunggu informasi resmi dari KPU Kabupaten Bima perihal masa tugas dan penundaan tahapan.
Terpenting lagi, tegasnya, PPK dan PPS agar selalu menjaga sikap, menjaga etika di tengah masyarakat maupun di media sosial. Apabila ada yang melanggar, pihaknya tidak segan memproses sesuai aturan.
“Kita akan proses jika ada yang melanggar etik dan menciderai integritas. Karena itu tolong dijaga selama off tugas,” ingatnya.
Terakhir Ady meminta, jajaran ad hoc untuk mengindahkan arahan pemerintah dalam upaya pencegahan penularan Covid 19. Selalu menjaga kesehatan dan minimal membantu pemerintah dengan tinggal di rumah selama masa darurat pandemi. (mch)