Mataram, Katada.id — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya untuk mendukung keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta optimalisasi penganggaran sektor kesehatan.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat menerima kunjungan Deputi Direksi Wilayah XI BPJS Kesehatan yang meliputi wilayah Bali, NTB, dan NTT, Sofyeni bersama rombongan di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan pelaksanaan Program JKN di NTB, termasuk validasi data peserta dan peningkatan keaktifan kepesertaan.
“Kami sangat mendukung karena manfaatnya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. Dengan jaminan kesehatan, warga tidak perlu lagi khawatir terhadap biaya saat membutuhkan layanan medis,” ujar Iqbal.
Sementara itu, Sofyeni menjelaskan bahwa capaian kepesertaan JKN di NTB secara administratif telah mencapai 99 persen dari total jumlah penduduk. Namun, tingkat keaktifan peserta saat ini masih berada di angka 82 persen.
Menurutnya, diperlukan kolaborasi lebih intensif antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, terutama di wilayah dengan tingkat keaktifan peserta di bawah 80 persen.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Kami mencatat Lombok Timur dan Lombok Tengah masih berada di bawah 80 persen akibat penonaktifan peserta PBI APBN yang cukup signifikan,” katanya.
Ia mengungkapkan, di Kabupaten Lombok Timur terdapat sekitar 100 ribu peserta yang dinonaktifkan menyusul proses validasi data dari pemerintah pusat.
Untuk mengantisipasi kendala pelayanan kesehatan bagi peserta nonaktif, BPJS Kesehatan telah membentuk sistem koordinasi cepat lintas sektor. Melalui mekanisme tersebut, peserta yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak di rumah sakit dapat kembali diaktifkan pada hari yang sama melalui skema PBPU Pemda.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendorong keterlibatan badan usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) guna membantu pembiayaan iuran masyarakat kurang mampu yang belum terakomodasi dalam anggaran daerah. (*)













