Lindungi dari Covid-19, Penerima PKH Diminta Pakai Masker Saat Pencairan

0
Salah seorang KPM PKH menerima pencairan dana.

Bima, katada.id – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di NTB diharapkan mengikuti anjuran pemerintah dalam upaya menangkal penyebaran Covid-19. Dengan memahami panduan pencairan bantuan di lembaga bayar.

Terkait upaya tesebut, pemerintah telah menyalurkan dana sosial setiap bulan. Tujuannya, mengantisipasi dampak wabah corona yang sedang berlangsung.

“Bantuan itu disalurkan mulai April 2020 ini,” terang Koordinator Wilayah PKH NTB, Nurhasim, Minggu (19/4) sore.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan dan panduan pencairan bantuan sosial (Bansos PKH), KPM wajib memperhatikan beberapa hal. Yakni, keluar rumah dalam kondisi sehat, memaki pasker (penutup mulut), hindari bepergian berkelompok atau berkerumun. Jaga jarak minimal satu meter, tidak melakukan kontak fisik dengan orang lain, tidak menyentuh wajah, cuci tangan setelah melakukan transksi. Serta pastikan uang PKH yang diterima dipergunakan untuk membeli kebutuhan pokok, makanan bergizi dan keperluan anak sekolah.

“Setelah mengambil bansos, segera pulang dan mencuci pakaian yang dipakai. Semua anjuran ini wajib diperhatikan oleh setiap PKM, sebagai upaya pencegahan penularan covid-19,” jelasnya.

Diakui, sebelumnya sistem pencairan bulan ini dana sosial PKH disalurkan sekali dalam tiga bulan. Yakni, Januari, April, Juli, dan Oktober. Adapun kebijakan baru ini tujuannya kata dia, untuk mengantisipasi agar keluarga pra-sejahtera tetap dapat memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi selama wabah Covid-19 berlangsung.

“Apalagi saat ini setiap warga diwajibkan untuk tetap di rumah saja. Jadi Kemensos mengeluarkan kebijakan penyaluran PKH tiap bulan sekali,” ujarnya.

Dengan harapan, melalui PKH itu pemerintah dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Baik di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial.

“Kini anggaran bansos PKH dinaikan sebesar 25 persen dari sebelumnya,” ungkap pria yang akrab dipanggil Hasim ini.

Mantan wartawan ini menyebutkan, Bansos untuk KPM PKH kini disesuaikan dengan komponenyang ada. Seperti, Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun sebesar Rp 250 ribu per bulan, anak SD Rp 75 ribu per bulan, anak SMP Rp 125 ribu per bulan, anak SMA Rp 166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp200 ribu per bulan.

Demikian pun dengan jumlah penerima ditambah menjadi 10 juta KPM dari jumlah sebelumnya, 9,2 juta. Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh pusat data dan Informasi Kemensos (Pusdatin). Serta merujuk dari hasil pemutakhiran data dari setiap pemerintah daerah (Pemda) di setiap wilayah Indonesia.

“Ini untuk menjaga akurasi penyaluran Bansos, agar tepat sasaran. Karena yang lebih tahu kondisi warganya, adalah pemerintah daerah masing-masing,” pungkasnya. (mch)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here