Polda Hentikan Kasus Buku Kemenag NTB Rp 239 Miliar

0
Ilustrasi Kemenag NTB. (foto google/net)

MATARAM-Penyelidikan pengadaan buku madrasah di Kanwil Kemenag NTB berakhir. Polda NTB menghentikan penanganan kasus yang diusut awal 2019 itu.

Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB berdalih penghentian kasus dugaan korupsi pengadaan buku itu karena tidak menemukan unsur tindak pidana. Hal itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin. ”Penanganan kasus buku di Kemenag NTB sudah dihentikan,” kata, Rabu (10/7).

Selama penyelidikan, Polda NTB sudah memintai keterangan pejabat Kemenag NTB hingga Kabupaten/Kota. Bahkan, kepala madrasah selaku penerima buku dan perusahaan penerbit buku di Jakarta sudah diklarifikasi. ”Dari penyelidikan kami tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum,” kelitnya.

Kasus ini berawal dari temuan Ombudsman RI (ORI) Perwakilan NTB. Ada dugaan penyalahgunaan wewenang serta maladministrasi dalam proses pencairan dana BOS untuk pengadaan buku di 2.256 madrasah.

Kuat dugaan terjadi proses pengkondisian secara sistemik untuk pembelian buku K13. Pengaturan dilakukan mulai dari pembelian hingga penyalurannya. Ribuan madrasah tersebut, juga diduga dipaksa untuk membeli buku.

Dalam hasil investigasi Ombudsman, PT AK merupakan perusahaan penyalur tunggal dalam proses pembelian buku kurikulum 2013, dengan total nilai sekitar Rp 239 miliar. Bukti ini diperoleh dari hasil pemeriksaan pejabat Kemenag NTB hingga madrasah.

Ombudsman juga mendapat bukti percakapan via aplikasi percakapan WhatsApp dari sejumlah madrasah. Isinya mengenai upaya paksaan untuk pembelian buku yang dilakukan 2.256 madrasah. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here