Lombok Utara, Katada.id-DPRD Lombok Utara menyalahkan Pemkab atas tertundanya transfer 35 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat. Hal ini dinilai Pemkab tidak melaporkan penyesuaian penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara, Fajar Marta mengaku kecewa lantaran Lombok Utara masuk sebagai salah satu daerah yang tidak melaporkan penyesuaian penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 ke pusat. Akibatnya DAU sebesar 35 persen tertunda.
“Saya kecewa kepada pemerintah Lombok Utara ini, karena dari 10 kabupeten dan kota, Lombok Utara masuk dalam kategori kabupaten yang belum menyerahkan laporan Anggran Covid-19. Sehingga menyebabkan 35 persen DAU tertunda,” tegasnya, Selasa (12/5).
Ia menjelaskan batas waktu yang diberikan oleh pusat untuk menyerahkan laporan tersebut hingga 27 April. Namun sampai saat ini belum dilaporkan juga. Tidak hanya itu, fungsi DPR sebagai lembaga pengawas pemerintah dirasa tidak pernah dilibatakan. Sehingga menyebabkan terjadinya penundaan transfer anggaran ini.
“Jadi ini fakta bahwa pemerintah tidak menyerahkan sama sekali laporan anggaran Covid-19 ini. Apakah anggaran yang digunakan mereka sekarang ini sah apabila belum dilaporkan ke pusat,” tanya dia.
Pihaknya sangat sepakat dengan langkah yang diambil Ketua DPRD Lombok Utara, Nasrudin. Yakni keluar dari struktur Satgas Penanganan covid-19 itu. Hal ini lantaran pemerintah tidak pernah melibatakan lembaga DPR, baik dalam persoalan anggaran maupun pembagaian bantuan seperti sembako kepada masyarakat. “Termasuk dalam penyaluran, baik itu sembako tidak pernah dilibatkan sama sekali,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD KLU Nasrudin mengatakan, penundaan ini tentu akan berdampak terhadap pembangunan, perekonomian masyarakat dan infrastruktur. Terlebih lagi sekarang ini daerah hanya memiliki anggaran sebesar Rp 200 miliar lebih. Itupun digunakan untuk operasional dan belanja pegawai. “Jadi kita terancam bangkrut dong,” sambungnya.
Dalam hal ini Nasrudin meminta agar Sekda, BPKAD dan BAPPEDA untuk dievalusi. Sebab dinilai membuat daerah sakit dan bangkrut. Kata dia, bisa dibayangkan jika Rp 300 miliar lebih itu tertunda, maka DAU yang hanya Rp 210 miliar bisa turun lagi menjadi Rp 45 miliar. “Lantas dengan anggaran segini kita mau pakai belanja apa,” cetusnya.
“Makanya sekali saya katakan lakukan evaluasi terhadap Sekda, BPKAD dan BAPPEDA. Karena kalau mereka tidak mampu silahkan mundur,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Lombok Utara, Suardi menampik anggaran tersebut ditunda ditrasfer. Sebab dalam hal ini seluruh daerah diberlakukan hal yang serupa. Jadi sistemnya disesuaikan dengan Permenkeu Nomor 35 tentang pengelolaan transfer dana ke Daerah dan desa.
“Intinya sekarang ini Pemkab terus bekerja secara masif, agar semuanya bisa terealisasi,” tegasnya. (ham)