Bima, katada.id – Tim Gabungan Opsnal Satbrimob Polda NTB mengamankan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan. Senpi itu hasil penyerahkan dari warga Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Awalnya, Tim Opsnal Satbrimob mendapat perintah dari Dansat Brimob Polda NTB Kombes Pol Komaruz Zaman S.Ik MH melalui Kasi Intel AKP I GB Eka Prastya S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap masyarakat yang memiliki senpi. Karena dikhawatirkan senpi rakitan disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana atau kejahatan.
Termasuk digunakan saat ada konflik sosial antar masyarakat. Apalagi, Kabupaten Bima tak lama lagi akan melaksanakan Pilkada.
Tim Opsnal yang digawangi anggota kompi 3 yon C Bima Bripka Ardi Baron Bayuseno, mereka berhasil mengamankan dua pucuk senpi laras pendek. Beserta enam butir amunisi aktif Kaliber 5.56 mm tajam.
’’Tim melakukan pendekatan agar pemilik senpi rakitan itu menyerahkan secara sukarela kepada petugas. Karena yang bersangkutan Kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat petugas mendatangi dan menyita Barang Bukti tersebut, tim bersedia merahasikan identitas nama dari pemilik senjata api tersebut,’’ kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (29/5).
Penyerahan senpi rakitan itu diwakilkan oleh aparat Desa Rasabou. Senpi rakitan diserahkan Sekdes Rasabou Nurhasan didampingi Kepala Dusun Goa Jamaludin.
’’Dari hasil keterangan dari aparat desa, senpi itu disimpan oleh oknum masyarakat untuk menjaga dirinya dan desanya apabila adanya tindak kejahatan yang membahayakan diri dan keluarganya serta digunakan juga bila adanya konflik sosial bergejolak di kampungnya untuk mempertahankan diri,’’ terangnya. (dae)