Bima, Katada – Pandemi Covid-19 bukan penghalang orang untuk menikah. Buktinya, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima tetap membuka layanan pencatatan dan akad nikah.
Di wilayah itu sudah beberapa orang yang mendaftar akad nikah. Tetapi syaratnya prosesi akad nikah tetap mengikuti protokol Covid-19.
“Selama pandemi Covid-19 ini, tidak ada pasangan pengantin yang daftar antri atau tunggu, semua kita layani proses akad nikahnya. Namun pelaksanaan tetap sesuai petunjuk protokol Covid-19,” ujar Kepala KUA Kecamatan Bolo, Drs H Abakar HM Nur, Jumat (29/5).
Prosesi akad nikah selama pandemi Covid-19 ini, peserta yang ikut atau menyaksikan hanya sekitar 10 orang. Yakni wali nikah, dua orang saksi, pasangan pengantin, dan dua atau tiga orang pihak keluarga.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan tempat cuci tangan di depan kantor setempat, tetap memakai masker dan tetap jaga jarak. “Kita tetap ikuti dan atur sesuai protokol Covid-19 dalam setiap proses akad nikah di kantor setempat,” terangnya.
Kendati demikian, diakuinya, memang dalam pandemi ini calon pengantin yang daftar di KUA Bolo berkurang dari bulan sebelumnya karena pandemi Covid-19.
“Kalau saat ini paling maksimal 10 pasang pengantin yang mendaftar atau melangsungkan akad nikah. Sedangkan bulan-bulan sebelumnya sampai 20 pasang pengantin,” pungkasnya. (rif)