Sumbawa, katada.id – Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil menangkap, DA (25). Pemuda asal Desa Luar, Kecamatan Alas, Sumbawa kedapatan membawa 5 poket sabu dengan total berat 51.48 gram.
Jika diuangkan, barang bukti sabu tersebut ditaksir senilai Rp90 juta. ’’Barang haram tersebut disembunyikan DA di dalam jok motornya. sabu -sabu ini dibungkus dengan kardus kecil,’’ kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin, Minggu (14/6) .
Penangkapan DA ini, cerita Masdidin, berawal dari adanya laporan masyarakat . Setelah melakukan penyelidikan, DA berhasil diringkus tepatnya saat melintas di Gang Serba Guna, Dusun Setoe Berang, Sumbawa. “Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 51.48 gram sabu-sabu,” jelas.
Hasil Introgasi sementara, DA mengaku disuruh oleh temannya berinisial BD untuk mengambil sabu -sabu tersebut di salah satu sopir expedisi. ’’Kami sedang melakukan pengejaran terhadap BD,’’ tegasnya.
Kasat mengimbau kepada warga agar tidak bermain-main dengan barang haram sabu, apalagi sampai mengedarkannya. “Masyarakat saat ini sudah berani melapor. Jangan berharap dapat lolos dari jeratan hukum jika sudah terlibat dengan Narkoba,” tegasnya. (dae)













