Bima, katada.id – Seleksi perangkat Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima diduga bermasalah. Karena itu, Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Tajuddin menyarankan warga untuk mengunggat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia menjelaskan, pendapat hukum pihak kejaksaan yang direkomendasikan ke bupati bima bukanlah sesuatu yang final. ’’Kalau tidak puas, gugat ke PTUN,” katanya, Rabu (17/6).
Tajuddin mengklaim pemerintah sudah mengambil langkah sesuai dengan ketentuan. Bupati sementara ini setuju dengan pendapat hukum dari jaksa selaku pengacara negara itu. ’’Kalaupun mereka (warga) tidak setuju dengan pendapat itu, silakan buktikan di pengadilan,” sarannya.
Ia mengatakan, terkait persoalan tersebut bupati sudah memerintahkan Camat dan Kepala desa setempat untuk mengikuti hasil LHP dari Inspektorat. Yakni melakukan seleksi ulang perangkat desa tersebut.
“Kepala desa tak terima karena menganggap seleksi itu sudah sesuai ketentuan dan benar,” terangnya.
Akibat persoalan itu berdampak pada APBDES yang tidak bisa jalan. Karena masih ada perdebatan antara masyarakat dan pemerintah desa. Satu sisi Kepala desa tidak mau mengikuti LHP, di sisi lain 13 peserta yang merasa dirugikan terus memprotes. Sehingga berimbas tidak berjalannya program di desa setempat.
“Makanya kita sarankan peserta yang merasa dirugikan tersebut tempuh PTUN. Sehingga persoalan itu terselesaikan,” tandasnya. (dae)













