Mataram, katada.id – Perempuan berinisial EW diamankan Polresta Mataram karena kedapatan menjual kosmetik tanpa izin edar. Warga Ampenan, Kota Mataram NTB inipun terancam hukuman 10 tahun penjara.
Di depan petugas, EW mengaku sudah menggeluti bisnis tersebut sejak enam bulan terakhir. Ia mengaku sebagian produk yang dia jual diraciknya sendiri.
‘’Itu dari hasil pengakuan singkatnya yang masih kita kembangkan. Dia juga mengedarkan barangnya dengan menerima pesanan dan dijual secara online,’’ kata Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson, (19/6).
Sampel kosmetik hasil racikan tangan EW akan dikirim ke laboratorium Bali. Ini untuk mengecek kandungan kosmetik, apakah berbahaya atau tidak.
’’Kami juga akan berkoordinasi dengan BPOM Mataram. Untuk sediaan farmasi seperti ini kita harus koordinasi dengan BPOM,’’ paparnya.
EW diduga melanggar Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sebagai informasi, EW ditangkap di rumahnya Rabu (17/6). Saat itu, petugas mengamankan 66 jenis kosmetik tanpa izin edar. (one)