Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Belanja sabu senilai Rp75 juta di Mataram, sopir truk asal Sumbawa ngaku diupah Rp10 juta

×

Belanja sabu senilai Rp75 juta di Mataram, sopir truk asal Sumbawa ngaku diupah Rp10 juta

Sebarkan artikel ini
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson (tengah) menunjukan barang bukti sabu yang diamankan dari tangan dua pelaku.

Mataram, katada.id – Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap sopir angkutan antar pulau berinisial AR (26) dan kondekturnya berinisial SH (33). Keduanya warga Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa Besar.

Dua orang ini kurir narkoba jenis sabu yang berencana menyeberangkan barang haram tersebut ke Pulau Sumbawa. Namun aksinya terendus dan digagalkan petugas.

Example 300x600

’’Keduanya kita tangkap dan amankan di sekitar Hotel Tepi Sawah di Dusun Tragtag, Desa Batu Kumbung Kecamatan Lingsar. Pelaku kami tangkap Sabtu 20 Juni lallu sekitar pukul 17.30 wita,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Rabu (24/6).

Pelaku ditangkap setelah petugas menyelesaikan dua hari penyelidikannya. Di hari pertama, penggerebakan dilakukan langsung di kamar hotel. Awalnya petugas menemukan sabu seberat 5,21 gram. Dari hasil pemeriksaan, petugas kembali lagi ke hotel keesokan harinya.

Kedatangan petugas tidak sia-sia. Karena sabu dengan berat 45,94 gram ditemukan di sebuah pohon di hotel itu. ‘’Sabunya disembunyikan di atas pohon. Kita dapatkan itu setelah kembali lagi ke sana. Total sabu yang kita dapatkan 53,16 gram,’’ bebernya.

Dari introgasi singkat, pelaku mengaku memperoleh sabu Karang Bagu. Kemudian disembunyikan di hotel tersebut. Sabu itu akan dibawa ke Sumbawa.

’’Pengakuannya, dua pelaku ini hanya kurir untuk dibawa ke Sumbawa,’’ tuturnya.

Terungkap juga jika barang haram itu dipesan oleh seseorang yang disebut pelaku sebagai bos. Pemesan ini berasal dari Sumbawa. ‘’Sudah ada bosnya yang menunggu di Sumbawa. Nilai sabu ini sekitar Rp75 juta,’’ tambahnya.

Pelaku sebelumnya sukses membawa sabu ke Sumbawa. Sabu yang dibawa seberat 6 gram. Saat itu mereka menerima bayaran Rp2 juta. ‘’ Pengiriman yang pertama minggu lalu. Kalau sekarang dilihat dari jumlah barangnya, upahnya itu bisa Rp10 juta,’’ kata Elyas.

Kesehariannya, sopir dan kondektur ini membawa hasil bumi dari Denpasar ke Lombok. Kemudian ke Sumbawa membawa semen. ‘’ Kedua pelaku sudah kita tes urin. Hasilnya positif,’’ katanya.

Dengan perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. (one)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *