LOMBOK BARAT-Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil membongkar praktik aborsi terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel yang berlokasi di kawasan wisata Senggigi, Kecamatan Batulayar. Korbannya adalah Yu (inisial), gadis berusia 17 tahun asal Lombok Utara.
Praktik aborsi itu berlangsung di sebuah hotel di kawasan wisata Senggigi, 18 Juli lalu. Saat itu, Polres Lobar mengamankan dua orang pelaku. Yakni Iftakhul Janah (32) warga Lombok Tengah dan Nanang Subroto (23) warga Lombok Utara. Kini keduanya sudah diamankan di polres.
Kapolres Lobar AKBP Heri Wahyudi mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga ada pelaku yang melakukan praktik aborsi di salah satu hotel di wilayah Batulayar. Kemudian tim opsnal melakukan pengecekan informasi tersebut dan ditemukan dua orang perempuan dan satu orang laki laki yang sedang berada di dalam kamar hotel.
Saat penangkapan, polisi mengamankan alat serta obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan. Seperti alat suntik dan obat perangsang.
’’Korbannya berinisia Yu, sedangkan dua pelaku IF (Iftakhul Janah, Red) dan NS (Nanang Subroto) diamankan untuk proses hukum yang berlaku,’’ katanya saat jumpa pers di Rupatama Polres Lobar, Senin (22/7).
Saat ini, korban Yu masih dalam perawatan di RS Bhayangkara. Karena kondisinya masih lemah. Sementara, janin di dalam perutnya sudah dinyatakan meninggal dunia.
’’Saya menyayangkan kasus ini terjadi. Walau bagaimanapun perbuatan tersebut adalah pidana. Diimbau kepada masyarakat terutama remaja untuk tidak terjebak dalam pergaulan bebas,’’ imbau perwira dua mawar ini.
Kedua pelaku itu disangkakan Pasal 75 ayat 1 jo Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara. (sm)