Mataram, katada.id – Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara korupsi Bank NTB Cabang Dompu. Dua terdakwa yakni Surahman dan Syarifudin Ramdan.
Vonis bebas itu dibacakan hakim, Senin (24/8). Sidang yang digelar secara virtual itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri membacakan vonis didampingi hakim anggota Fathurrauzi dan Abadi.
Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan dua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hakim juga memerintahkan memulihkan hak dua terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. ’’Terdakwa tidak terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman bebas,” kata Sri Sulastri.
Sebagai informasi, mantan pimpinan Bank NTB Cabang Dompu dan Direktur PT Pesona Dompu Mandiri (PT PDM) itu dituntut 5 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Sebagai pengingat, Ramdan dan Surahman sebelumnya didakwa korupsi Rp6,2 miliar atas penyaluran kredit modal kerja pada PT Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri, pengembang perumahan subsidi Dorompana Permai.
Kredit ditarik bertahap yakni pertama Rp6,3 miliar untuk pembangunan 100 unit rumah, dan tahap kedua Rp3,7 miliar untuk 59 unit rumah. Dana yang ditarik itu kemudian ditransfer ke rekening pribadi Tegoeh masing-masing Rp2 miliar, Rp1 miliar, Rp1 miliar, dan Rp2 miliar.
Penggunaan sebesar Rp2 miliar tersebut tidak untuk pembangunan perumahan Dorompana Permai sesuai tujuan pemberian kredit dan penggunaannya tidak dapat dipertangungjawabkan.
Sementara, penarikan kredit dapat diberikan apabila disertai dengan daftar calon pembeli yang telah mengajukan KPR dan telah melakukan pembayaran uang muka pada bank pemberi KPR. (one)