
Mataram, katada.id – Pria berinisial MI (36) warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Mataram, NTB kena PHK akibat pandemi covid-19. Usai keluar dari pekerjaan sebagai karyawan salah satu hotel di Gili Trawangan, Lombok Utara, ia nekat beralih profesi menjadi penjual atau pengedar narkotika jenis sabu.
Belum lama menikmati hasil bisnis haram, ia keburu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. ‘’Pelaku ini sebelumnya karyawan hotel di Gili Trawangan. Tapi terkena PHK dan beralih jualan sabu,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Selasa (22/9).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di sekitar Kebun Sari. Penyelidikan langsung digeber petugas di kediaman pelaku. Yakin dengan informasi yang didapatkan, petugas langsung menangkap MI.
Melihat kedatangan petugas, pelaku lari ke kamar mandi untuk membuang barang bukti. Tapi aksinya digagalkan petugas. ‘’Pelaku ingin membuang sabu di kamar mandi,’’ bebernya.
Dari kamar mandi dan penggeledahan di dapur dan kamar pelaku. Petugas mendapatkan enam poket kristal bening yang diduga sabu. Ada juga uang Rp640 ribu yang diduga hasil transaksi sabu. Seluruhya dijadikan barang bukti oleh petugas. ‘’Sabunya itu enam poket dengan berat 0,64 gram. Kita juga temukan sejumlah alat untuk menkomsumsi narkotika,’’ tuturnya.
Pengakuan pelaku di depan petugas, sabu didapatkan dari seseorang yang diidentitasnya sudah dikantongi petugas. Poketan yang dibeli lalu dipecah untuk selanjutnya dijual. ‘’Dia dapat untung juga. Sabunya juga ada yang dipakai sendiri,’’ kata Ericson.
MI pun mengaku, belum terlalu lama terlibat bisnis haram ini. Ia menjual sabu baru beberapa bulan. ‘’ Partai kecil saja jualannya. Karena dia beli yang poketan kecil. Jualnya juga ke orang-orang yang sudah dia kenal,’’ ungkap Ericson.
MI dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (one)