Bima, katada.id – Tim gabungan terus melaksanakan operasi gabungan yustisi Penegakan Hukum Perda Gubernur NTB, No. 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Manular. Razia melibatkan personil Polres Bima, Satpol PP, dan Dispenda.
Pada razia di pertigaan jalan Panda, Palibelo Kabupaten Bima, Senin (28/9), pengendara yang terjaring sebanyak 9 orang. Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi menjelaskan, sasaran operasi yustisi adalah pengguna jalan raya yang tidak mematuhi protokol covid-19.
Untuk sanksi yang diberikan kepada pelanggarada dua jenis, yaitu sanksi denda dan sanksi sosial dengan menghafal Pancasila, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan push up.
“Untuk sanksi denda, dikenakan bagi pelanggar yang tidak membawa/memakai masker. Sedangkan pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial, dikenakan bagi pelanggar yang membawa masker namun tidak memakai saat petugas sedang melaksanakan operasi yustisi,” jelasnya.
Pada operasi yang dipimpin langsung KBO Satsabhara Polers Bima IPDA Adib W, tim gabungan berhasil menjaring 9 orang pelanggar. Diantaranya pelanggar yang dikenakan sanksi denda ada 1 orang dan pelanggar sanksi sosial ada 8 orang.
Setelah melakukan operasi yustisi, personil gabungan menyampaikan imbauan kepada pengguna jalan dan para pelanggar untuk tetap patuhi Protokol covid-19.
“Untuk itu kami mengimbau pada masyarakat agar tetap menaati protokol kesehatan dan bila keluar rumah agar tetap memakai masker,” tutupnya. (arr)