Mataram, katada.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan ekspose kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih jagung secara virtual, Rabu (7/10). Kasus yang diekspose adalah pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan KementerIan Pertanian RI untuk Provinsi NTB dan Lampung tahun 2017.
Khusus kasus pengadaan benih jagung di NTB, Kejagung memutuskan untuk menaikan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Ekspose kasus itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Sigit Yulianto bersama Asisten Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Penyelidik Pidsus Kejati NTB dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Moekartono dan Tim Penyelidik (Satgasus P3TPK) Pidsus Kejagung RI. “Sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, Rabu (7/10).
Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus ini ditangani Tim Penyelidik P3TPK Pidsus Kejagung RI. Selama proses penyelidikan, tim sudah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dishutbun) Husnul Fauzi.
Tim Kejagung juga sudah memeiksa mantan Kadis Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan (DKPPP) Lombok Utara Melta dan Kadis Pertanian Lombok Barat Muhur Zohri. Hadir juga Kadis Pertanian Lombok Tengah (Loteng) Lalu Iskandar serta mantan Dinas Pertanian Lombok Timur (Lotim) Zaini.
Selain itu, tim memeriksa pula mantan maupun Kadis Pertanian Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima.
Selain itu, Kejagung memeriksa juga saksi yang menjabat kabid di Dinas Pertanian masing-masing daerah. Termasuk mantan Kabid Pertanian Distanbu NTB LM. Syafriari. Serta rekanan yang memenangkan proyek tersebut.
“Pengadaan benih jagung ini dilakukan pada 2017 dan dikerjakan perusahaan S,” sebutnya.
Kasus tersebut dinaikan ke penyidikan karena dugaan tindak pidana korupsi menguat. Tim Kejagung mengantongi dua alat bukti adanya perbuatan melawan hukum pada proyek tersebut.
“Untuk kerugian negara belum diungkap. Yang jelas, ada penyimpangan pada proyek tersebut,” terangnya.
Sebagai informasi, anggaran untuk pengadaan benih jagung tersebut Rp 17 miliar. Benih itu untuk luasan lahan 210 hektar di NTB. Namun diduga bibit yang disebar ke petani tidak berkualitas. Bahkan BPSP NTB menemukan 198 ton bibit yang diduga oplosan atau palsu. (rif)