Sumbawa, katada.id – Polda NTB berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 200 gram. Barang haram senilai Rp700 juta itu hendak di pasarkan di Pulau Sumbawa.
Sabu itu ditemukan di rumah YN, yang diduga bandar besar di Sumbawa. Sabu tersebut diselundupkan dari Pontianak melalui jasa ekspidisi.
Namun penyelundupan sabu berhasil itu diungkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB bersama Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa, Selasa (17/11).
’’Informasi awal, ada barang yang diselundupkan dari Pontianak menggunakan sebuah dus berukuran sedang melalui jasa pengiriman barang,’’ kata Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto
Polisi yang mendapat info tersebut langsung melakukan tindakan cepat untuk menggagalkan peredaran barang haram itu. Tim yang dipimpin Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama pada pukul 10.00 wita bergerak ke agen pengiriman yang berada di Jalan Lintas Sumbawa-Bima Dusun Dete, Kabupaten Sumbawa.
Setelah dari kantor jasa pengiriman petugas kemudian menuju ke rumah pelaku berinisial YN di Dusun Lape Bawah, Kecamatan Lape, Sumbawa. Sesampainya di rumah YN petugas langsung menggeladah seluruh badan YN, namun tidak di temukan barang apapun.
Setelah itu petugas menggeladah rumah YN dan menemukan barang haram tersebut yang disimpan di dalam hak sepatu milik perempuan. “Walaupun dia mengelabui petugas dengan cara tersebut, tapi tim kami tetap menemukan barang haram ini,” jelasnya.
Di dalam hak sepatu perempuan itu, petugas menemukan dua bungkus pelastik berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 200 gram. ’’Petugas langsung menangkap terduga pelaku YN yang selanjutnya dibawa ke Mako Polres Sumbawa beserta barang bukti sabu,’’ ujarnya.
Selain itu, petugas mengamankan juga satu dus sedang warna coklat yang berisikan baju perempuan, satu pasang sandal Perempuan, satu unit sepeda motor Yamaha V-xion dan HP.
Pelaku YN dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.