Mataram, katada.id – Untuk mencegah maraknya berbagai penawaran investasi tanpa izin (bodong) yang merugikan masyarakat di Nusa Tenggara Barat (NTB), Satuan Tugas (Satgas) Investasi Daerah akan memastikan berbagai sosialisasi dan edukasi, termasuk melalui aplikasi NTB Care.
“Aplikasi pengaduan NTB Care dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan dan pengaduan tentang pengaduan aktifitas dan kegiatan yang mencugikan tentang investasi keuangan,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Farid Faletehan usai Rapat Kordinasi Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Daerah NTB, Rabu (18/11), di Ruang Rapat Kantor OJK, Mataram.
Menurut Farid Faletehan, Satgas Waspada Investasi Daerah NTB akan terus berkomitmen memberikan informasi kepada masyarakat di NTB. Berkoordinasi dan bekerjasama dengan seluruh lembaga dan masyarakat menyebarluaskan berita dan data kegiatan penghimpun dana masyarakat dan investasi illegal di wilayah NTB.
Sosialiasi ini dapat dilakukan oleh instrument-instrumen yang tergabung dalam Satgas, seperti Dinas Kominfotik NTB yang memiliki jangkuan luas dan mitra sebagai parner untuk mengedukasi masyarakat. Baik melalui media OPD-OPD dan aplikasi pengaduan NTB Care-nya.
Memanfaatkan aplikasi NTB Care sebagai media untuk menampung dan menangani pengaduan masyarakat terkait berbagai masalah layanan publik. “Termasuk pengaduan dari masyarakat tentang penipuan dan entitas investasi bodong dan tanpa izin ini,” tegasnya.
Kepala OKJ meminta agar masyarakat waspada dan jeli melihat bisnis atau investasi yang menawarkan keuntungan yang berlipatganda. Apalagi investasi tersebut meminta sejumlah uang untuk diinves dan hasilnya menggiurkan. “ Salah satu hal yang bisa dikenali dalam investasi bodong atau tanpa izin adalah imbalan yang dijanjikan kepada investor tidak masuk akal,” jelasnya.
Ditambahkan pula, jumlah yang ditawarkan cukup besar sehingga sangat menggiurkan. Cara melihat kewajaran atau tidak wajar adalah dengan melakukan rujukan kepada badan keuangan resmi atau perbankan.
Salah satu ciri-ciri dan modus yang biasa dilakukan, pada awalnya ditawari sejumlah barang yang memiliki harga fantastis namun pada akhirnya meminta sejumlah uang. Pada dasarnya jelas Farid, prakter yang dilakukan selalu berhubungan dengan uang. “Barang yang ditawari hanya sebagai pemulus investasi bodong ini,” ucapnya.
Berbeda dengan dengan praktek yang dilakukan Multi Leveng Marketing (MLM) biasanya usaha yang tawarkan adalah menawarkan produk. Jadi ungkapnya, usaha yang legal dan logis harus jelas, baik izin, produk usaha, dan logis memilik barang yang dijual atau tawarkan. “Mereka memiliki prodak dan murni bisnis, itu bedanya,” terannya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Dinas Kominfotik NTB Chairy Chalidyanto, S. Sos mengatakan, banyaknya masyarakat yang menjadi korban penipuan ini terjadi karena katidaktahuan informasi, tergiur dengan keuntungan yang besar dan malu untuk melaporkan.
Sehingga, kata pria yang akarab disapa Pak Chece ini, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi NTB Care sebagai media pengaduan atau laporan awal. Data dan informasi pelapor kemudian akan diteruskan ke OJK dan Satgas untuk ditindaklanjuti. “Selama ini NTB Care, Sebagian besar digunakan untuk pengaduan sarana dan prasana, padahal semua informasi dapat disampaikan,”kata Chairy.
Kemudian lanjutnya, sosialiasi dan himbauan baik melalui media online, offline dan bahkan hingga ke desa-desa harus terus dilakukan. Terjadinya penipuan ini memang diakuinya karena ketidak tahuan dan minimnya informasi yang diperoleh masyarakat. “Dinas Kominfotik akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemdes Dukcapil Provinsi NTB agar mensosialisasikan informasi ini hingga ke desa-desa.” tutupnya. (red)