Kejati NTB periksa penyalur benih jagung tahun 2017

0
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Kejati NTB memeriksa para penyalur benih jagung tahun 2017. Tiga penyalur benih itu berasal dari Jember, Jombang dan Kediri, Provinsi Jawa Timur.

“Kami lakukan verifikasi kepada para penyalur,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan di Mataram.

Pemeriksaan penyalur benih ini untuk memverifikasi serta mengetahui legalitas dari benih jagung yang disalurkan kedua rekanan pelaksana kepada kelompok tani di NTB.

“Benih yang disalurkan kepada petani itu harus yang sertifikasi. Makanya kami pastikan ke penyalur apakah benih tersebut sudah sertifikasi atau belum,” terangnya.

Tidak hanya soal sertifikasi, Kejati NTB mengkonfirmasi juga kuota benih yang dikirim para penyalur. ‘’Ditanyakan juga benih yang disalurkan itu sudah memenuhi kuota permintaanatau tidak,” bebernya.

Kejati NTB mengkonfirmasi pula pihak Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB. ‘’Kami cek juga apakah sudah sertifikasi benih yang disalurkan tersebut,” ungkap dia.

Sebagai informasi, anggaran untuk pengadaan benih jagung dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Provinsi NTB totalnya senilai Rp29 miliar. Benih itu untuk luasan lahan 210 hektar di NTB. Namun diduga bibit yang disebar ke petani tidak berkualitas. Bahkan BPSP NTB menemukan 198 ton bibit yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

Untuk mengungkap partik korupsi dalam proyek itu, Kejati NTB membentuk dua tim untuk menangani kasus tersebut. Karena dalam pengadaan benih jagung dilakukan dua tahap dengan rekanan yang berbeda. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here