Mataram, katada.id – Penyelesaian Raperda Pesantren dan Madrasah, dalam tahap finalisasi pada proses legislasi di DPRD NTB, setelah difinalkan model draft di Bapemperda, selanjutnya akan dibawa dipanitia khusus (Pansus) yg ditetapkan pada paripurna DPRD NTB.
Beberapa hal yang direncanakan diatur dalam Raperda tersebut merupakan penguatan eksistensi dan fungsi pesantren dari sisi infrastruktur, akses dan mutu. Begitu juga fasilitasi proses pendidikan di pesantren, menjadi bagian dari kewajiban perhatian pemerintah provinsi kedepanya setelah perda ini disahkan.
“Yang paling aktual dan khusus dalam raperda ini, Fraksi PKB DPRD NTB mendorong Afirmatif Action pendanaan khusus di Pesantren (dana takhsis pesantren) yang bersumber dari APBD NTB,” tutur Akhdiansyah atau akrab di sapa Guru To’i. Selasa, (24/11).
Dikatakan, semoga kedepan dengan kehadiran Perda pesantren di NTB, dapat mewujudkan perbaikan dan penguatan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat lebih baik. “Mohon doa semuanya agar bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ucapnya.
Sebagai inisiator raperda Pesantren NTB, Guru To’i menegaskan bahwa dalam raperda ini. Dana takhsis itu bersumber dari APBD diperuntukan untuk kepentingan sumber daya Pesantren di NTB. “Raperda ini untuk program beasisiwa santri, guru, riset dan penguatan ekonomi Pesantren,” tandasnya. (rif)