Kota Bima, katada.id – Dinas Pariwisata Kota Bima digugat di Pengadilan Negeri Bima. Gugatan itu terkait motor hilang di tempat wisata Pantai Lawata, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Gugatan dilayangkan Mustamin selaku pemilik motor Honda Scoopy yang hilang di Pantai Lawata. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 15/Pdt.G.S/2020/PN RBI. Saat ini sidang sedang berjalan dan pekan depan mangagendakan pemeriksaan saksi penggugat.
Dalam petitum, penggugat Mustamin meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bima menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. ’’Menyatakan perbuatan yang dilakukan tergugat (Dinas Pariwisata Kota Bima) terbukti telah melakukan melawan hukum,’’ bunyi petitum penggugat.
Mustamin menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil penggugat sebesar Rp24 juta. Kerugian tersebut harus dibayarkan tergugat sekaligus dan tunai setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
’’Menghukum tergugat untuk membayar uang kerugian yang diderita oleh Penggugat Rp200 ribu tiap hari, terhitung mulai terjadi kehilangan motor di tempat wisata Pantai Lawata sampai gugatan ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap,’’ pinta Mustamin.
Ia juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200 ribu untuk setiap hari keterlambatan, jika lalai untuk menjalankan putusan ini. (izl)