Mataram, katada.id – Kejati NTB telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan korupsi benih jagung tahun 2017. Pihak kejaksaan mengisyaratkan bahwa tersangkanya lebih dari satu orang.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menerapkan juga pasal 55 KUHP. Penerapan pasal ini dikaitkan dengan delik pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Bisa lebih dari satu orang tersangka. Ada dari unsur pihak yang memiliki jabatan dan kewenangan serta ada dari pihak swasta,” kata Dedi, beberapa waktu lalu.
Ia menerangkan, selama penyidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya, mantan Kepala dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota di NTB, rekanan penyedia dan pelaksana, panitia pemeriksa barang, juga pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB. “Saksi yang sudah diperiksa ada 15 orang dan satu ahli,” terangnya.
Sementara Kepala Distanbun Provinsi NTB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah pernah dipanggil. Namun belum memenuhi panggilan tersebut. ’’ Kalau KPA (Kadistanbun Provinsi NTB) nanti kita akan panggil lagi,’’ tegasnya.
Sebagai informasi, anggaran untuk pengadaan benih jagung dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Provinsi NTB totalnya senilai Rp29 miliar. Benih itu untuk luasan lahan 210 hektar di NTB. Namun diduga bibit yang disebar ke petani tidak berkualitas. Bahkan BPSP NTB menemukan 198 ton bibit yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Untuk mengungkap partik korupsi dalam proyek itu, Kejati NTB membentuk dua tim untuk menangani kasus tersebut. Karena dalam pengadaan benih jagung dilakukan dua tahap dengan rekanan yang berbeda. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA. (rif)