Lombok Barat, katada.id – Polsek Gerung berhasil mengungkap kasus pencurian di lokasi Pembangunan Klinik, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Sabtu (21/11).
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo mengatakan dua tersangka berhasil diamankan, yaitu berinisial M dan R, Rabu (16/12).
“Pencurian alat pembangunan berupa mesin pengaduk semen, anggota berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M dan R,” ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, mereka melakukan aksinya bersama rekan-rekan lainnya sebanyak tiga. ”Tersangka lain masih kami selidiki,” terangnya.
Saat beraksi, para pelaku dalam keadaan mabuk. Setelah mengambil molen, para pelaku membakar sebuah berugak.
”Pembakaran ini sendiri dilakukan diduga karena pelaku dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol atau dalam keadaan mabuk,” ungkapnya.
Sementara barang curian, para pelaku mengaku telah menjual barang hasil curiannya itu. Atas peristiwa tersebut, Tim Opsnal Polsek Gerung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kapolsek Gerung Iptu Syaripuddin Zohri mengatakan keberadaan satu unit mesin molen tersebut berhasil dilacak Polisi. Dari informasi yang diperoleh, ada orang yang ingin menjual satu unit mesin molen. ”Kami segera menelusuri keberadaan orang tersebut. Setelah tim menemukan orang yang akan menjual mesin molen tersebut, diakui bahwa mesin molen tersebut ditawarkan untuk dijual oleh dua orang temannya,” ujarnya.
Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan pelaku. “Keberadaan terduga pelaku akhirnya diketahui berada di salah satu kafé di Mataram dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 187 KUHP terkait Pembakaran dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun. (rif)