KOTA BIMA-Rusa selundupan yang diamankan Pos Angkatan Laut (Posal) Sape telah dimusnahkan, Kamis (8/8). Pemusnahan itu yang berlangsung di Polres Bima Kota dipimpin Wakapolres Bima Kota Kompol Syafrudin.
Hadir juga Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB Seksi Konservasi Wilayah III Bima – Dompu Bambang Dwi Darto, Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi M. Prayugo, Perwakilan Tim Resmob Satbrimobda NTB Brigadir Irfan, Danpos Sape Serma Yahya, perwakilan Kejari Bima.
’’Rusa yang dimusnahkan tersebut hasil penangkapan di Sape. Ada tujuh ekor rusa dalam keadaan mati. Sementara, satu ekor masih hidup,’’ kata Wakapolres Bima Kota Kompol Syafrudin, Kamis (8/8).
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dikubur. Tujuh ekor rusa selundupan dikubur satu per satu. Sedangkan satu ekor diserahkan kepada BKSDA untuk proses perawatan.
Sebagai informasi, salah seorang pembeli satwa yang dilindungi jenis rusa di Kecamatan Sape berhasil dibekuk Anggota Pos Angkatan Laut (Posal) Sape, Rabu (7/8). Pemburu satwa yang dilindungi itu disinyalir sembilan orang. Namun delapan orang diantaranya berhasil kabur menggunakan perahu bot menuju pelabuhan Sape.
Penangkapan itu berawal saat anggota Posal Sape melihat secara visual kegiatan bongkar muat dari perahu ke mobil yang berlangsung di bibir Pantai La Riti.
Kecurigaan semakin menguat setelah melihat ada warga yang memikul sesuatu yang mirip hewan. Diangkut dari perahu boat menuju mobil kijang. Untuk memastikan kecurigaan itu sejumlah anggota langsung melakukan penggerebekan melalui jalan darat
Anggota Posal berhasil mengamankan satu orang sekaligus pembeli tujuh ekor hewan rusa dalam kondisi mati. Satu ekor hewan rusa yang masih hidup dengan jenis kelamin betina. Demikian pula dengan satu unit mobil kijang kotak dengan Nomor Polisi EA 1070 S juga ikut diamankan sebagai barang bukti. (one)