Kota Bima, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyelidikan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD dan BPKAD Kota Bima pada tahun 2018. Namun penyelidikan kasus tersebut dihentikan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan dengan mengumpulkan data dan keterangan. Tetapi dalam penyelidikan tidak ditemukan alat bukti yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.
”Dihentikan karena tidak cukup bukti,” kata Dedi dikutip dalam laporan akhir tahun Kejati NTB.
Kasus perjalanan dinas tersebut mulai diusut pada Maret 2020. Informasi, perjalanan dinas di dua instansi tersebut merugikan keuangan negara ratusan juta. Namun kerugian negara itu dikabarkan telah dikembalikan. (rif)