Dompu, katada.id – Kejari Dompu sedang menyelidiki dugaan pungutan liar (Pungli) pada program proyek operasi nasional agraria (Prona) pendaftaran tanah sistematika lengkap (PTSL) tahun 2018.
Penanganannya masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan. Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan, seperti pemerintah Desa Hu’u dan warga pemohon sertifikat.
’’Kasus tersebut masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan,’’ kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan mengutip laporan akhir tahun Kajari Dompu Mei Abeto Harahap.
Kasus pungli prona tersebut mulai diusut November 2020. Itu diperkuat dengan surat perintah penyelidikan Nomor; Print-01/N.215/Fd.1/11/2020.
Dalam kasus ini, pihak Desa Hu’u menarik biaya kepada masyarakat permohon sertifikat. Tiap pemohon harus menyerahkan biaya kepada pihak desa dengan nominal yang bervariasi.
Informasi yang dihimpun, satu pemohon dibebankan biaya pembuatan sertifikat dari Rp350 ribu hingga Rp1 juta. Namun hingga tahun 2020 sertifikat belum juga terbit. Karena itu, warga melaporkan kasus tersebut ke Kejari Dompu. (rif)
Kami di desa kala kabupaten bima juga begitu pak,,, jadi gak usah kaget