Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahHukum dan Kriminal

Polisi cokok pemakai dan pengedar sabu di Samili Bima 

×

Polisi cokok pemakai dan pengedar sabu di Samili Bima 

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan polisi.

Bima, katada.id – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima berhasil menangkap pemakai dan pengedar sabu, yakni FN (30) dan BI (26). Warga Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima ini ditangkap Kamis, (14/01).

Petugas lebih dulu menangkap FN (30). Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Wahyuddin.

Example 300x600

“Saat ditangkap, pelaku FN sedang mengkonsumsi narkotika jenis Sabu di dalam rumahnya dan tim langsung mengamankan pelaku,” Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi.

Tim melakukan penggeledahan terhadap FN dan ditemukan 1 poket besar sabu dengan berat bersih 4,53 gram, 3 buah handphone, 1 buah bong, 41 buah klip kosong, uang sejumlah Rp2.600.000 dan 1 buah dompet.

“Dari hasil interogasi awal terhadap pelaku FN mengaku bahwa barang tersebut dibeli dari pelaku BI,” ungkapnya.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan di kediaman pelaku BI. Kebetulan pelaku BI berada di rumahnya dan sedang tidur di kamarnya. “Tim pun langsung mengamankannya,” ujar Hanafi.

Di tempat BI, petugas mengamankan ditemukan dompet, rokok, kaca silinder, 2 HP dan uang Rp7 juta.

Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bima untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (izl)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *