Mataram, katada.id – Raperda pencegahan perkawinan anak di di NTB telah di sahkan melalui paripurnakan Dewan,Jumat (29/1) pada pukul 10.00 wita.
Ketua Pansus Raperda DPRD NTB dari Fraksi partai besutan Gus Dur (PKB), Akhdiansyah atau akrab dipanggil Guru To’i mengatakan, berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, untuk usia perkawinan anak di bawah umur tingkat SMA/SMK sederajat tahun 2020 mencapai 874 kasus.
“Artinya sudah sangat mengkhawatikan,” kata Guru To’i kepada media ini.
Atas dasar itu diperlukan Perda sebagai solusi tepat. Perda ini mengatur secara persuasif pencegahan perkawinan anak, dengan mendorong maksimalisasi OPD terkait diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB), BKKBN, Depag, NGO, Akademisi, Toga/Toma bersinergi dalam satgas (Kelembagaan) yang berfokus pada isu perempuan dan anak.
Akhdiansyah, menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan Rapat dengan pihak terkait pada Kamis (14/1) guna membahas mengenai komitmen semua pihak untuk melakukan pencegahan perkawinan anak.
“Yaitu komitmen, kolaborasi, partisipasi seluruh pihak yang memiliki keberpihakan sama,”terangnya.
Ditambahkanya, di sisi lain, karena raperda inisiatif DPRD NTB ini adalah yang pertama di Indonesia, maka sangat penting model sanksi akan diformulasikan dalam raperda pencegahan perkawina anak usia dini.
Dia pun mengatakan, dalam raperda tersebut, nantinya akan ada sanksi kepada siapa saja yang terlibat dalam pernikahan anak. Menurutnya, sanksi pidana juga akan dimasukkan dalam raperda tersebut.
”Dalam formulasi itu juga muncul ide reward bagi yang berhasil menurunkan atau mencegah angka perkawinan usia anak,” katanya.
Raperda ini sebagai upaya menekan laju pernikahan usia anak 5 tahun terahir, bahkan pada situasi covid, grafik perkawinan usia anak semakin tinggi. Akhdiansyah berharap dengan hadirnya Perda ini dapat menekan dan meminimalisir angka perkawinan anak di NTB sehingga generasi masa depan terselamatkan. (rif)