Bima, katada.id- Seorang terduga bandar narkoba asal Kota Bima, Nurdiana dilakukan penahan kota oleh penyidik Polres Bima Kota.
Informasinya, terduga bandar narkoba itu ditangkap anggota Satnarkoba Polres Bima Kota pada 26 Febuari 2025 lalu. Dia ditangkap bersama barang bukti 18 poket sabu seberat 2,15 gram.
Penangkapan itu membuat polisi melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil menangkap Muhamad Sahlan alias Marlon. Kabarnya penangkapan Marlon itu tanpa disertai barang bukti sabu.
Ditetapkan Nurdiana dalam tahanan kota dan penangkapan terhadap Marlon dituding sebagai kedok “tukar kepala”. Tudingan itu kini sedang mendapatkan perhatian publik setelah disampaikan pengacara Marlon, Imam Muhajir. Bahkan ada kabar yang menyebutkan bahwa Nurdiana sekarang sedang berada di luar negeri.
Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman mengatakan bahwa penempatan Nurdiana dalam tahanan kota dilakukan karena pertimbangan tersangka itu memilik anak yang masih menyusui.
“Pertimbangannya karena ada anak yang sedang menyusui,” ujar Herman saat dikonfirmasi media ini, Sabtu pagi (5/04) via pesan WhatsApp.
Dikonfirmasi terkait “tukar kepala” menyusul dialihkan tahanan Nurdiana dan penangkapan Marlon, Kompol Herman membantahnya. “Enggaklah (tukar kepala),” tegasnya singkat.
Kompol Herman memastikan bahwa tersangka Nurdiana sedang berada di rumahnya. “Sedang ada di Rontu, tetap diawasi Bhabinkamtibmas dan anggota,” pungkasnya menepis tudingan bahwa tersangka berada di luar negeri. (sm)