Ada ASN Dislutkan NTB Kuasai Sertifikat Aset Pemprov di Gerupuk

0
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan.

Mataram, katada.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB dilaporkan menguasai aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB berupa lahan seluas lebih dari dua hektare di Desa Gerupuk, Kuta, Lombok Tengah. Lahan tersebut kini menjadi objek sengketa karena telah berdiri bangunan di atasnya.

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan, ASN tersebut tidak hanya mengklaim lahan sebagai milik pribadi, tetapi juga melayangkan gugatan hukum atas nama pribadi dan keluarganya. “Yang menggugat adalah ASN perikanan dan kelautan atas nama pribadi dan keluarganya,” ujar Rudy, Rabu (5/3).

Sengketa itu berakar dari peran ayah ASN tersebut yang juga pernah bekerja di instansi yang sama. Berdasarkan informasi yang diterima Biro Hukum, pada saat pembebasan lahan, Pemprov disebut tidak memiliki cukup anggaran untuk mengurus sertifikat hak pakai. Ayah ASN tersebut kemudian disebut meminjamkan dana untuk membantu proses sertifikasi.

Namun, sertifikat lahan yang telah diterbitkan atas nama Pemprov NTB masih berada di tangan penggugat. Rudy menyatakan, seluruh anggaran pembebasan telah dicairkan pemerintah daerah. “Ini tidak masuk akal. Padahal anggaran sudah cair semua,” katanya.

Meski demikian, ASN bersangkutan tetap bersikukuh mempertahankan klaimnya, dengan dalih Pemprov belum memiliki dana untuk mengurus Hak Guna Bangunan (HGB) saat pembebasan lahan dilakukan.

Dalam proses hukum, Pemprov NTB telah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, pihak ASN tetap melanjutkan perkara dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Sekarang dia mengajukan PK. Kita tunggu, nanti kita hadapi PK-nya. Tetapi kembalikan dulu sertifikat aset milik Pemprov,” tegas Rudy.

Rudy menyesalkan sikap ASN yang hingga kini belum menyerahkan kembali sertifikat tersebut. “Masalahnya sekarang adalah sertifikat hak pakai itu masih di tangan penggugat,” ujarnya.

Pemprov NTB telah melayangkan somasi agar sertifikat segera dikembalikan. Meski gugatan melalui jalur hukum merupakan hak setiap warga negara, Rudy menegaskan bahwa secara hukum lahan tersebut merupakan aset sah Pemprov NTB.

Selain itu, Biro Hukum telah bersurat kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB untuk memanggil ASN bersangkutan. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari BKD.

Jika ASN itu tetap menolak mengembalikan sertifikat setelah proses klarifikasi, Pemprov membuka peluang menempuh jalur pidana. “Kalau setelah pemanggilan dari BKD dia tetap tidak mengembalikan, kita pertimbangkan untuk mempidanakannya,” kata Rudy.

Pemprov berharap ASN tersebut menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan kembali aset yang menjadi milik pemerintah. Rudy menegaskan, meski ASN itu merasa punya hak atas lahan tersebut, sertifikat secara sah tercatat atas nama Pemprov NTB.

“Karena itu, kita serahkan kepada BKD untuk mediasi dan meminta ASN tersebut menyerahkan aset Pemprov secara sukarela,” tutupnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here