Mataram, katada.id – Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah meminta Pemerintah Provinsi mengambil alih proyek penanganan long segment ruas Jalan Lenangguar–Lunyuk dengan anggaran Rp19 miliar tersebut.
”Maka diharapkan Pemerintah Provinsi untuk segera meminta tanggung jawab kontraktor ini, itu yang pertama,” kata Muhammad Aminurlah saat diwawancarai wartawan, Jumat (20/2).
Selain itu, politisi PAN ini meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah tersebut. “Kita minta APH untuk mengusut mulai dari lelang sampai perpindahan tangan.”
Bang Maman, sapaan Muhammad Aminurlah, mengatakan proyek perbaikan infrastruktur jalan tersebut progresnya baru 40 – 45 persen.
”Hari ini dikhawatirkan oleh masyarakat di sana, kepala desa, serta camat di sana, terkait distribusi hasil petani dan nelayan. Karena kalau lewat Sumbawa Barat, sangat jauh sekali,” jelasnya.
Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengatensi persoalan tersebut dan pihaknya menunggu rekomendasi BPK.
”Dan juga kita minta BPKP nanti untuk mengaudit urusan ini. Jalan ini sangat penting dan sangat urgen bagi kepentingan seluruh masyarakat di Sumbawa,” jelasnya.
Ia menceritakan dirinya didatangi perwakilan masyarakat di Kabupaten Sumbawa sekitar sepuluh orang.
”Tadi ada lebih kurang sepuluh orang yang datang, mulai camat, seluruh kepala desa, dan DPRD Kabupaten Sumbawa,” kata dia.
Anggota DPRD NTB saat menerima perwakilan masyarakat Kabupaten Sumbawa
Selain itu, ia mengatakan PT Amar Jaya Perkasa (AJP) selaku pelaksana memindahkan proyek tersebut ke pihak lain.
”Tidak dikerjakan oleh pemenang tender dan dioper oleh orang lain. Bahkan hari ini saya dengar dari kepala desa, DPRD Kabupaten (Sumbawa,red) , dan camat, proyek itu dijual ke orang lain yang ada di Sumbawa,” tegasnya.
Proyek yang dijadwalkan tuntas pada 31 Desember 2025 itu mendapatkan adendum 50 hari terhitung sejak 1 Januari 2026, dan adendum I berakhir hari ini.
”Makanya harus diambil alih oleh pemerintah, apa sebabnya. Ini sangat dibutuhkan sekali oleh masyarakat,” katanya. (*)













