Adik Kandung Anggota Panwascam Donggo Diangkat Jadi PKD, Emang Bisa?

0
Ilustrasi. (Dok Bawaslu RI)

Bima, katada.id – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Donggo, Kabupaten Bima telah menyelesaikan rapat pleno penetapan panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD).

Hal itu tertuang dalam pengumuman Nomor 02-PWS-Kec.DGG/V/2004 tertanggal 31 Mei 2024.

Dari pengumuman tersebut terungkap bahwa PKD Desa Mbawa Amirudin merupakan adik kandung anggota Panwascam Donggo Ramli.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima Mulyadin dikonfirmasi mengatakan perekrutan adik kandung anggota Panwascam menjadi PKD tidak masalah. “Yang dilarang aturan hanya ikatan perkawinan,” ujarnya, Jumat (31/5).

Hal yang sama disampaikan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima Taufikurrahman. “Yang tidak boleh itu suami istri,” katanya. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here