Katada

Adik Oknum DPRD KSB yang Diduga Cabuli 3 Bocah Ditahan

Kapolres KSB AKBP Yasmara Harahap. (Istimewa)

Sumbawa Barat, katada.id – Pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur, C alias H ditetapkan sebagai tersangka.

Adik oknum DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ini sudah ditahan di Rutan Polres KSB. Ia menjalani penahanan sejak hari ini.

Terduga pelaku H ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya, penyidik gelar perkara dan memutuskan status H dinaikan menjadi tersangka.

“Kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres KSB AKBP Yasmara Harahap, Selasa (26/9).

Kapolres mengatakan, tersangka H langsung dilakukan penahanan dengan alasan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama. “Hari ini akan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Polres menangkap pelaku inisial C alias H (54) warga Kecamatan Taliwang, KSB, Senin (25/9).

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan ini berawal dari laporan S, orang tua korban, 23 September 2023. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/24/IX/2023/SPKT/Polres Sumbawa Barat/Polda Nusa Tenggara Barat.

Modus operandi terduga pelaku dalam menjalankan aksi, awalnya IA mengajak ketiga korban ke rumahnya dengan alasan nonton YouTube. Saat itu ketiga korban bermain di depan rumah terduga.

Setelah korban-korban tersebut masuk ke dalam rumahnya, pelaku menutup dan mengunci pintu rumah. Lalu membawa mereka ke dalam kamar yang kemudian juga ditutup dan dikunci.

Selanjutnya, pelaku menyuruh ketiga korban untuk tidur di atas kasur. Kemudian melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap salah satu korban. Perbuatan serupa juga dilakukan pelaku terhadap dua korban lainnya secara bergantian.

Setelah tindakan tersebut selesai, pelaku memberikan uang sebesar Rp 5.000 kepada ketiga korban, sambil mengatakan “jangan kasi tau siapa-siapa,”. Lalu ia menyuruh mereka pulang.

Menurut keterangan ketiga korban, perbuatan yang tidak senonoh ini telah terjadi sebanyak empat kali. Akibat perbuatan tersebut, ketiga korban sering merasa ingin buang air kecil dan mengalami rasa sakit saat melakukannya.

Tersangka H dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (5) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kesusilaan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ain)

Exit mobile version