Ajak Check in di Hotel, Pria Ini Gasak HP Teman Kencannya 

0

Mataram, katada.id – Niat ingin bertemu kenalan baru perempuan asal Lombok Timur inisial HR (28) berujung pada pencurian HP oleh kenalanya.

 

HP miliknya raib dibawa kabur oleh pria berinisial IB (34) yang dikenalnya lewat media sosial.

Kasatreskrim Polres Mataram, Regi Halili menjelaskan kejadian itu bermula ketika ketika IB (34) mengajak korban untuk check in disalah satu hotel di Kota Mataram. IB saat berkenalan dengan korban mengaku bernama Rozi.

“Korban masuk ke kamar Hotel Atawa nomor 21 dengan laki-laki yang mengaku bernama ROZI. Korban kenal dari sosial media,” kata Regi yang diterima media ini. Kamis, (30/1).

Regi menjelaskan kemudian di dalam kamar korban berbincang dengan IB. Setelah itu, korban pergi ke kamar mandi dan meninggalkan HP. “Setelah itu pada saat korban keluar dari kamar mandi. Korban sudah tidak menemukan saudara IB alias Rozi di kamar hotel,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan HP Redmi Note 12 Pro warna biru diletakkan di meja kemudian meminta bantuan ke pihak hotel. “Korban panik dan segera meminta bantuan kepada pihak hotel. Namun, upaya untuk melacak keberadaan pelaku menemui kendala. Rekaman CCTV hotel tidak tersedia dan catatan buku tamu menunjukkan nama pelaku yang tidak jelas,” tutur dia.

Setelah itu, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram. Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

“Pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 Wita, Tim Resmob yang dipimpin KBO Sat Reskrim Ipda Ida Bagus Sadwika berhasil menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Batu Layar, Lombok Barat, tanpa perlawanan,” jelasnya.

Barang bukti berupa HP Redmi Note 12 Pro warna biru dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban diamankan petugas.

HP diriset Pelaku Gunakan Sendiri

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa setelah mencuri HP milik korban, pelaku langsung mereset perangkat tersebut agar dapat digunakan sendiri tanpa terdeteksi.

“Selanjutnya Tim Resmob Polresta Mataram membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here