Katada

Ajak Istri Orang Berhubungan Intim, Pria di Dompu Ditangkap Polisi

Pelaku IM saat diamankan di Polsek Hu'u, Senin (19/12/2022).

Dompu, katada.id Polsek Hu’u menangkap seorang pria inisial IM (25) yang diduga melakukan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap dua wanita di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Terduga pelaku mengajak korban HJ (30) yang masih berstatus istri orang berhubungan intim. Begitu juga dengan korban lainnya inisial I (25).

“Kami amankan pria tersebut karena dikhawatirkan menjadi bulan-bulanan warga Desa Hu’u jika tidak diamankan,” terang Kapolsek Hu’u, Ipda Sumaharto, Selasa 20/12/2022).

Awalnya terduga pelaku berjalan menghampiri I yang tengah duduk di serambi rumahnya, Senin (19/12/2022). Lalu ia mengajak korban untuk berhubungan badan sembari mengeluarkan kata-kata tak senonoh.

“Mendengar ajakan pelaku, korban lantas berteriak minta tolong dan pelaku langsung kabur,” lanjut Kapolsek.

Aksi pelaku berlanjut, ia mendatangi rumah HJ, yang saat itu baru selesai mandi. Pelaku menarik sarung yang dikenakan korban hingga nyaris telanjang. Bahkan pelaku menarik korban dan hendak memperkosanya. “Korban berteriak minta tolong dan warga pun berdatangan. Sementara pelaku kabur meninggalkan korban,” jelas kapolsek.

Anggota Polsek Hu’u yang mendapat informasi bergerak mengamankan pelaku IM. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan di polsek, pelaku dibawa ke Polres Dompu.

“Pelaku ada dugaan atau indikasi mengalami gangguan mental. Namun, untuk memastikan hal itu perlu dilakukan tes medis, yang terpenting diamankan dulu,” tandasnya. (dae)

Exit mobile version